TERAS7.COM – Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir, dan kini penyerahannya kepada warga Kelurahan Syamsudin Noor sebanyak 340 sertifikat, Kamis (15/8). Sebelumnya, hal serupa juga telah dilaksanakan di Kelurahan Guntung Payung dan Kelurahan Landasan Ulin Barat.
Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani yang didampingi oleh Kepala BPN Kota Banjarbaru, Ahmad Yanuari, Camat Landasan Ulin, Subhan dan Lurah Syamsudin Noor, Muhammad Fatah, menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga.
Seusai acara, Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani menyampaikan, bahwa ia memberikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru yang telah memfasilitasi dan memudahkan warga untuk memiliki kepastian hukum/sertifikat PTSL.
“Insyaallah program ini sangat berarti dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarbaru,” kata Nadjmi.
Selain itu, pada kesempatan ini juga, Nadjmi Adhani menyampaikan beberapa hal, di antaranya adalah warga benar-benar memfungsikan tanahnya sebagai fungsi sosial dan ekonomi, dokumen sertifikat PTSL dipelihara dan disimpan.
“Kemudian ini juga bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal lainnya. Dan jangan mudah untuk dijual belikan, karena saat ini deaerah Syamsudin Noor merupakan daerah yang pengembangannya memilki prospek yang bagus ke depannya. Jadi jangan pernah tergoda untuk menjual lahannya,” kata orang nomor satu di Kota Banjarbaru ini.
Sementara itu, Lurah Syamsudin Noor, Muhammad Fatah menyampaikan, atas nama warga Kelurahan Syamsudin Noor menyampaikan terima kasih kepada Walikota Banjarbaru yang telah menyerahkan sertifikat PTSL dan bertemu secara langsung kepada warga.
“Pak Walikota juga memberikan keringanan biaya BPHTB, ini luar biasa dan kita patut apresiasi. Saya mewakili warga kelurahan Syamsudin Noor mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Banjarbaru atas keringanan biaya dan kebijakan yang disampaikan oleh Pak Walikota,” terang M. Fatah.
Sugeng, salah seorang warga Kelurahan Syamsudin Noor yang telah menerima sertifikat PTSL menyampaikan terima kasih, karena prosesnya berjalan tanpa adanya pungutan biaya alias gratis.
Senada dengan Sugeng, hal serupa juga disampaikan oleh Hj. Norlina bahwa prosesnya juga berjalan lancar dan gratis. “Persyaratannya cuma kartu keluarga dan KTP,” terangnya.