Pelantikan aparat desa yang dilantik oleh Camat Kertak Hanyar merupakan agenda dalam mewujudkan dan menindak-lanjuti amanat Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa sekaligus mengacu pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bupati Banjar H Khalilurrahman dalam sambutannya, meminta kepada aparat desa yang baru saja diambil sumpahnya, selalu menjaga amanah ini, dan segera menyesuaikan diri, beradaptasi, saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat”.
Bupati Banjar juga berpesan kepada para aparat desa harus melek IT (Informasi Teknologi) cerdas dan cekatan dalam mengakses informasi tentang aturan dan peraturan desa, yang semuanya sudah berbasis online sehingga lebih transparasi dan bisa diakses oleh publik”.
“Untuk penggunaan dana desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, jangan sampai ada melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menyusun suatu kebijakan dalam bentuk produk hukum yang bertentangan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih tidak melakukan pemungutan tanpa adanya dasar hukum dan aturan yang jelas. Karena sekarang di Kabupaten Banjar telah dibentuk Tim Koordinasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang akan bertugas untuk menertibkan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya berharap bekerja secara profesional dan proporsional”. Tambah bupati Banjar
Selesai pelantikan, Bupati Banjar mengucapkan selamat kepada seluruh aparat desa yang sudah resmi dilantik sebanyak 70 orang aparat desa pada 10 desa di Kecamatan Kertak Hanyar.
“selamat bekerja, semoga amanah, barokah jalankan tugas, dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya”.