TERAS7.COM – Setelah berakhir perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar, kini mulai dilakukan beberapa pelonggaran menuju New Normal.
Salah satunya adalah pembukaan kembali tempat ibadah untuk pelaksanaan sholat Jumat, akan tetapi dengan menaati protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu tempat ibadah yang mulai mendapatkan pelonggaran adalah adalah Mesjid Agung Al-Karomah Martapura yang mulai menggelar ibadah shalat jumat pada Jumat (5/6).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin mengatakan ada beberapa protokol ketat yang diterapkan.
“Jamaah yang datang kita wajibkan menggunakan masker, menerapkan social/physical distancing dan membawa sajadah sendiri serta yang sakit juga kita tidak anjurkan datang, begitu juga tidak membawa anak kecil,” ujarnya.
Untuk mencegah penumpukan jamaah ketika datang maupun pulang, jamaah diminta membawa masuk sendal/sepatu sendiri yang sebelumnya sudah dimasukkan dalam kantong plastik.
“Tak hanya masjid Al Karomah saja, semua masjid yang pengurusnya siap menjalankan protokol kesehatan sudah kita perbolehkan menggelar sholat jumat, hal ini untuk memecah jamaah agar tak menumpuk di satu masjid saja,” tambah Diauddin.
Mengenai pengaturan shaf jamaah, jika jamaah membludak maka shaf bisa diperlebar hingga halaman masjid dan pasar Martapura.
Petugas TNI, Polri, dan Satpol PP pun dilibatkan untuk mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di masjid.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Ali Hanafiah menegaskan dalam pelaksanaan ibadah shalat jumat ini, pihaknya bersikap lebih tegas agar jamaah bisa menaati protokol yang berlaku. “Jumlah yang hadir tidak kita batasi, tapi mengacu pada protokol ada jarak yang sudah diatur. Hampir semua jamaah yang datang juga memakai masker karena kita cukup waktu melaksanakan sosialisasi. Tapi ada juga jamaah yang datang tak membawa sajadah, kita suruh pulang dulu untuk mengambil sajadahnya,” terangnya.