TERAS7.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Banjarbaru, Muriani, sebelumnya menyatakan bahwa bangunan apapun diperbolehkan berdiri di atas lahan konsesi, selama lahan tersebut adalah milik masyarakat.
Terkait penerbitan IMB untuk bangunan perumahan komersil di atas lahan konsesi, Ia menjawab, boleh saja jika sudah memenuhi kajian oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Selain itu, Muriani juga enggan berkomentar lebih jauh. Karena menurutnya, yang berwenang dalam hal ini yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
“Saya lupa diatas lahan itu apakah kita mengeluarkan IMB atau tidak. Status perumahan di atas lahan konsesi aku no komen deh. Silahkan tanya pak sekda. Karena yang punya kewenangan menjawab itu adalah pak sekda,” ujarnya.
Padahal, sudah diketahui, berdasarkan aturan hukum, jelas dinyatakan bahwa seharusnya tidak boleh mendirikan bangunan yang bersifat komersil di atas lahan konsesi atau lahan milik pertambangan.
Bahkan, ratusan buah rumah dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, diduga berdiri di atas lahan konsesi perusahaan tambang Intan PT Galuh Cempaka.
Saat ingin dikonfrimasi terkait pernyataan Kadisperkim, Muriani yang mengatakan bahwa ini kewenangan Sekda. Pihak Sekda melalui ajudannya menyatakan bahwa belum mengetahui informasi ini, dan akan menghubungi Kadisperkim, Muriani terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
“Pihak kami akan menghubungi Ibu Muri (Kadisperkim) dahulu terkait hal ini, jadi nanti siang baru kami kabari lagi,” ujarnya saat disambangi wartawan.