TERAS7.COM – Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah demi menumbuhkan geliat budidaya lobster, Peraturan Menteri(Permen) tersebut mengatur tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.
Fadhli, selaku PLT Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan Menyampaikan khususnya untuk penangkapan lobster di Provinsi wilayah Kalimantan Selatan, Dari titik 0 terendah sampai 12 mil itu adalah kewenangan Provinsi.
kegiatan penangkapan Lobster di daerah hanya diperbolehkan sebanyak 189 ton Lobster, berlaku untuk seluruh Indonesia.
Lokasi penangkapan di wilayah Kalsel berada di wilayah WPP 712 tepatnya di perairan laut jawa. Sedangkan pada wilayah 713 itu berada di Selat Makasar.
“Kalsel hanya diberi kuota 25 ton saja per tahunnya sebesar 13,2%. Cuma nelayanan kita sampai saat ini belum bisa mencapai 25 ton untuk hasil tangkap lobster,” ucapnya.
Trisna Utama, Selaku Kepala Satuan Kerja Perum Perikanan Indonesia Kalimantan Selatan mengatakan Perum Perikanan Indonesia unit Kalsel belum pernah melakukan ekspor lobster secara signifikan, selama ini pihaknya hanya membantu serapan dari nelayan untuk dibagikan ke pasar tradisional, permintaan secara daring, ritel modern skala kecil hingga ritel modern skala besar.
Sedangkan untuk besaran ukuran lobster yang diserap pihaknya dari lokasi penangkapan sebesar 200 sampai 500 gram ke atas.
“kita tidak mengambil jenis lobster yang dibawah 200 gram, Kalau kisaran penangkapan kita hanya mengambil 500 Kilogram, paling banyak 1 ton,” jelasnya.
Ia berharap agar masyarakat mulai membiasakan mengonsumsi ikan laut, Selain tinggi protein dan vitamin, tentunya itu semua akan menambah imun dan sistem kekebalan dalam tubuh.
“Saran saya jangan menangkap lobster yang di bawah 200 gram, nanti terjadi kepunahan, Boleh menangkap asal sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkas trisna.