TERAS7.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Fahrani gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukun Untuk Rakyat Miskin yang diikuti oleh puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Banjardi Kantor PDIP Kabupaten Banjar, Martapura beberapa waktu yang lalu.
Sosialisasi tentang Perda Kalsel ini sendiri di isi narasumber dari Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Dosen FISIP ULM, M. Ridwansyah Syafar dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Ansor, Syakban Husien Mubarok.
Fahrani mengungkapkan sosialisasi Perda ini sendiri merupakan program baru dari anggota pihaknya dengan tujuan agar Perda yang telah disahkan dapat dikenal oleh masyarakat.
“Khusus untuk Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini bertujuan agar masyarakat bisa menghindari permasalahan hukum dan sosialisasi bahwa telahpemerintah menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin jika ada sengketa hukum. Banyak kasus dimana masyarakat tak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum ketika berhadapan dengan pemerintah maupun pengusaha,” katanya.
Dalam memberikan bantuan hukum, pemerintah daerah sendiri kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel ini menyediakan anggaran sebesar 7,5 juta rupiah per kasus yang dana tersebut diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi masyarakat miskin jika nanti terjerat kasus hukum.
“Masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma untuk permasalahan hukum yang berkaitan dengan konflik sosial, KDRT, waris, pidana hingga sengketa,” ungkapnya.
Fahrani sendiri mengakui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini terlambat, karena Perda ini merupakan produk hukum yang telah lama disahkan.
Fahrani juga menyatakan pihaknya sebagai wakil rakyat siap memfasilitasi masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum ini sampai selesai.
Tak hanya sosialisasi perda ini saja, ke depan Fahrani menyebut pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi perda lain setiap bulan seperti Perda di Kalsel seperti Perda tentang kebencanaan, kepemudaan, pemberdayaan masyarakat desa dan sebagainya.
“Rencananya program ini akan kita lakukan secara berkelanjutan setiap bulan di Kabupaten Banjar untuk mendidik masyarakat dengan mengundang para ahli dibidangnya,” sebutnya.
Fahrani juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD Banjar yang menggodok Perda serupa sehingga dapat memperkuat bantuan hukum bagi masyarakat miskin ke depan.
Sementara itu hal senada juga disampaikan Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M. Riduansyah Syafari yang mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
“Walaupun Perda lahir di tahun 2015, akan tetapi baru disosialisasikan di awal tahun 2021. Ini ada jenjang waktu yang cukup lama, harusnya paling tidak dua tahun setelah perda tersebut disahkan sudah harus direalisasikan dan bisa memberikan efek kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” ujarnya.
Riduansyah juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini karena dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dengan melibatkan banyak stakeholder, tak hanya pemerintah dan legeslatif saja, namun juga bekerjasama dengan akademisi, masyarakat sadar hukum hingga pers.