TERAS7.COM – Polsek dan Koramil Sine yang tergabung dalam Satuan gugus tugas covid-19 Kecamatan Sine yang dibantu Kepala Desa dan beberapa elemen lainnya memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan, Sabtu (10/4/2021).
Kepala Desa Sine Jumadi dalam hal ini mengatakan, “Pak Bupati Ngawi sudah memberikan izin boleh menggelar hajatan pernikahan maupun lainnya, namun tetap harus patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,”
Lanjutnya, ada beberapa hal yang harus ditaati pada saat hajatan digelar yakni, menyediakan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), menggunakan masker, cek suhu dengan termogun, jaga jarak dan prokes lainnya.
Selain itu, untuk hajatan yang menggelar electhone diperbolehkan namun hanya siang hari saja, bahkan pelaku seni juga harus mengikuti aturan prokes pencegahan Covid1-19 yakni memakai faceshield, microphone yang tidak boleh bergantian serta tidak boleh adanya nyawer atau nyumbang lagu, “Karena itu bisa mengundang kerumunan pasti berjoget,” tambahnya.
Itu semua menjadi ikhtiar kita dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, “Harapannya semoga corona segera berakhir agar masyarakat khususnya di Kabupaten Ngawi bisa bernafas lega dan beraktivitas seperti dulu lagi,” tutup Kades.