TERAS7.COM – Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan rilis pengungkapan kejahatan tercepat dugaan pembunuhan pada Selasa (17/01/23).
Adalah tersangka pelaku pria HN (30) warga Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur tega menghabisi korban, wanita WP (32) warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa didalam gorong-gorong di samping Stadion GOR Bamega Kotabaru jalan Teluk Gadang RT 03 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara dan telah di evakuasi pihak berwajib, pada Minggu lalu (15/01/23).
Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Harisada Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil Ini S.I.K didampingi KBO Ipda Kitty Tokan, Kanit Buser Macan Bamega Ipda Bernard Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Timur Aipda Yuli Hermiyanto didepan awak media menyatakan, pengungkapan perkara ini tercepat yang dilakukan jajaran Polres Kotabaru.
Ia memberikan apresiasi akan keberhasilan Tim Buser Macan Bamega dibantu Jajaran Polsek Pulau Laut Timur dengan Kanit Reskrim yang berhasil membekuk pelaku kurang dari 11 jam setelah penemuan korban.
“Ya, pelaku kita amankan dirumahnya. Dan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan pelaku,” ungkap Jalil saat konferensi pers bersama madia di Stadion GOR Bamega Kotabaru disekitar lokasi kejadian.
Lebih lanjut kata Jalil, motif pelaku sendiri adalah karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas hamilnya korban WP.
Tersangka tidak mau bertanggung jawab dengan alasan bahwa tersangka masih ingin bersama istrinya.
Mendengar penolakan korban, lantas mengancam akan menemui langsung orang tua tersangka untuk meminta pertanggung jawaban. Atas perkataan korban tersebut tersangka memutuskan untuk bertemu langsung mendatangi korban.
Disepakati oleh tersangka dengan korban untuk bertemu di Kotabaru tepatnya di jalan Teluk Gadang Desa Semayap.
“Mendengar tersangka menolak korban dengan alasan bahwa tersangka masih ingin bersama istrinya, korban marah dan memukul wajah tersangka. Tersulut amarah, tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban dengan tangan sampai korban terjatuh, sehingga korban meninggal dunia,” paparnya.
Di mana atas pengakuan korban sebut Jalil lagi, tersangka mencekik korban sampai terjatuh dan pada saat terjatuh dan korban sempat teriak kesakitan dan bergumul, tetapi tetap mencekik korban sampai akhirnya meninggal dunia.
“Dari pengakuan tersangka setelah memastikan korban meninggal dunia kemudian ia membuang tubuh korban ke sungai di TKP. Setelah korban di jatuhkan, lalu turun ke sungai dan mencoba melarutkan korban di sungai, namun pada saat itu air sungai dalam keadaan surut, sejurus ia melihat gorong-gorong dan akhirnya tersangka memutuskan untuk menyembunyikan tubuh korban ke dalam gorong-gorong tersebut agar nantinya tidak terlihat oleh masyarakat sekitar,” papar Jalil.
Adapun peristiwa terungkapnya terang Kasat Reskrim adalah karena ada laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di TKP di jalan Teluk Gadang RT. 003 RW.001 di gorong-gorong samping Stadion GOR Bamega Desa Semayap Kecamatan Pulau Utara Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim inafis, bahwa adanya luka-luka di bagian tubuhnya serta luka pada bagian wajah akibat benda keras, kemudian tim inafis melakukan koordinasi dengan tim Macan Bamega untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut. Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Bekambit seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/03/1/2023/SPKT/POLRES KOTABARU / POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 15 Januari 2023, kurang dari 1×12 jam tersangka HN (30) ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan langsung digiring ke Polres Kotabaru tanpa perlawanan hari Minggu (15/01/23). Tersangka kooperatif saat dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.
Sementara itu, didapat keterangan dari tersangka pelaku bahwa, memang sempat adu mulut (cekcok) antara korban. Karena ditampar korban, tersangka lalu marah dan emosi dan mencekik korban hingga tak bernyawa. Ia juga menyesali perbuatannya.
“Saya sangat menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut,” ungkap HN saat wawancara.
Barang bukti yang diamankan antara lain :
Dari korban saudari WP
– 1 (Satu) Lembar Baju Daster warna Hitam bermotif Chanel dalam keadaan basah dan robek penuh dengan bercak darah.
-1 (Satu) lembar kutang warna merah. -1 (Satu) lembar celana dalam (CD) warna coklat 1 (satu) HP Merk Oppo warna biru.
Dari tersangka HN
– 1 (satu) Lembar jaket warna putih merk Suprime (di pakai tersangka pada saat melakukan pembunuhan)
– 1 (satu) lembar celana Jeans warna biru (di pakai tersangka pada saat melakukan pembunuhan).
– 1 (satu) Unit Ranmor R2 Merk Yamaha Aerox warna biru DA 6832 GBR (sarana transportasi tersangka untuk mendatangi korban)
– 1 (satu) Unit Hp Merk Real Me warna hitam.