TERAS7.COM – Melalui E-feling, penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi kini sudah bisa dilakukan secara online/elektronik.
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampain e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Muhammad Naim Amali, saat menghadiri acara Aksi Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui E-feling di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (26/2).
“Dengan e-feling, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan,” ucap Naim.
Ia menambahkan, dalam E-feling tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
“Layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan di mana pun, mudah, cepat, aman dan penyampain SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam,” terang Naim.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani ditemani Wakil Walikota Banjarbari H Darmawan Jaya Setiawa, dan Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Iwansyah setelah menghadiri acara tersebut menyampaikan, penerimaan pajak di Banjarbaru berada dalam posisi tren yang positif (baik dan bagus). “Mudah-mudahan ini sebagai bukti kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” Nadjmi menambahkan.
Ia menerangkan, negara telah memberikan banyak hal dan kemudahan, serta kenyamanan kepada kita. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban membayar pajak.
“Dengan beberapa kemudahan yang tersedia dalam hal pembayaran pajak, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup menyampaikannya melalui E-feling,” ujarnya.
Ia berharap, dengan diawali Kepala-kepala SKPD, tokoh-tokoh masyarakat, dan pimpinan-pimpinan instansi dalam hal pembayaran pajak, untuk selanjutnya dapat ditularkan kepada masyarakat