TERAS7.COM – Salah satu tempat nongkrong para anak muda ternama di Kota Banjarbaru, Warunk Upnormal mendapatkan peringatan dari pemerintah karena kedapatan menunggak pajak reklame.
Akibatnya, Warunk Upnormal harus dipasangi spanduk dan stiker pemberitahuan belum membayar pajak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengatakan bahwa, Warunk Upnormal yang terletak di Jalan Panglima Batur ini tidak membayarkan pajak reklame ke pemerintah sejak Januari 2021 lalu, dengan total tunggakan sebanyak Rp 73.764.000.

“Sudah beberapa kali dilakukan pendekatan, lalu 3 kali diberi surat teguran, tapi masih belum ada respon dari pemilik Warunk Upnormal,” ujarnya. Rabu (31/08/2022).
Ia menegaskan, jika Warunk Upnormal masih belum membayarkan pajak reklame ke Pemerintah Kota Banjarbaru, maka spanduk dan stiker peringatan yang dipasang tidak akan dicabut oleh pihaknya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemasangan spanduk dan stiker peneguran akibat belum membayar pajak ini juga telah diketahui oleh pemilik Warunk Upnormal.
Terakhir, ia mengimbau agar tempat serupa yang tersebar di Kota Banjarbaru dapat tertib menjalankan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah, jika tidak ingin diberikan teguran.
“Saya berharap, tempat-tempat lain dapat tertib untuk melakukan pembayaran,” imbaunya.
Saat dilakukan pemasangan spanduk dan stiker peringatan akibat belum membayar pajak reklame, diketahui bahwa pemilik Warunk Upnormal Banjarbaru sedang tidak ada di tempat.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi mengenai penyebab terjadinya tunggakan pajak reklame selama hampir 2 tahun ini, salah seorang karyawan Warunk Upnormal Banjarbaru enggan memberikan keterangan.
Adapun pemasangan spanduk dan stiker tidak taat pajak ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah.