TERAS7.COM – Bermodalkan iklan promosi di jejaring sosial media Facebook, dua pelaku penipuan berhasil menipu korbannya, dengan iming-iming pembuatan SIM di Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Tajudin menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika korban Hidayatul Muflihin (19) melihat iklan di facebook tentang pembuatan SIM BII Umum di Polres Banjarbaru.
“Kemudian korban tertarik untuk membikin SIM tersebut, dan langsung menghubungi nomor WA yang tertera disana, yang mana pelaku ini mengaku bernama Hendrix yang bertugas di Polres Banjarbaru,” ujarnya. Rabu (03/08/2022).
Kemudian setelah berhubungan melalui WhatsApp dan sepakati oleh korban untuk transfer ke rekening yang diberikan pelaku sebesar Rp 1.500.000. Setelah itu, korban langsung disuruh terlapor ke loket SIM Polres Banjarbaru.
“Setelah sampai disana korban sudah tidak bisa menghubungi pelaku lagi karena sudah diblokir,” ucapnya.
Kemudian, pada hari Rabu (03/07/2022) sekitar pukul 01.00 WITA, giat gabungan team resmob Polres Banjarbaru didampingi unit buser Polsek Banjarmasin Selatan dan unit buser Polsek Banjarmasin Barat melakukan penyelidikan kasus penipuan tersebut.
Penyelidikan dilakukan kepolisian terhadap rekening yang digunakan oleh pelaku, dan team mendapatkan informasi bahwa rekening tersebut digunakan oleh seorang napi yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin berinisial M.
“Tim pun melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan M yang mana setelah diamankan M mengatakan bahwa rekening tersebut digunakan untuk jasa menerima dan menarik uang dari para napi yang mendapat kiriman dari keluarganya,” terangnya.
Kemudian dari napi M tim mendapatkan baket dari buku catatannya bahwa pada tanggal 19 Juli 2022 ada 1 penarikan sebesar Rp 1.500.000 waktu pukul 10.11 WITA.
Lalu diketahui, nama napi yang mengambil uang tersebut berinisial AF (20) alias Fadil, dan S (39) alias Sapri. Selanjutnya tim meminta tolong untuk pihak lapas menghadirkan kedua pelaku tersebut.
“Namun pada saat itu yang dapat dihadirkan hanya pelaku S karena pelaku AF alias Fadil ternyata sudah bebas pada tanggal 28 juli 2022,” ucapnya.
Kemudian, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan rumah pelaku AF alias Fadil dan team langsung melakukan pengrebekan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku AF mengaku sudah 9 kali melakukan penipuan pembuatan SIM tersebut, dengan tempat yang sama yakni di Polres Banjarbaru.
Setelah uang hasil kejahatan tersebut masuk kedalam rekening, pelaku meminta napi M untuk menariknya dan uang tersebut di gunakan untuk keperluan di dalam lapas.
“Setelah uangnya masuk, kami meminta M untuk menarik uang itu, dan uangnya kami gunakan untuk keperluan sehari-hari dalam lapas,” ujarnya.
Adapun diketahui, pelaku AF alias Fadil perannya sebagai anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru yang menghubungi korban melalui vidio call. Sedangkan, S alias Sabri berperan sebagai pengumpul data dan persyaratan pembuatan SIM.