TERAS7.COM – Seorang pria jadi korban penipuan saat ingin membeli mobil bekas merek Toyota Avanza yang dijual di marketplace Facebook. Kejadian ini terjadi sekitar satu minggu yang lalu di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pria yang menjadi korban penipuan ini bernama Ahmad Mujehid asal Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.
Mujehid terpaksa harus menerima uang miliknya sebesar Rp 80 juta untuk membeli mobil lenyap tak bersisa akibat penipuan.
Ia mengungkapkan, awalnya melihat iklan sebuah mobil bekas merek Toyota Avanza warna merah tahun 2012 di layanan jual beli marketplace Facebook.
Kepincut dengan mobil itu, lantas korban pun langsung coba menghubungi akun tersebut untuk menanyakan ketersediaan mobil.
Tak beselang lama pemilik akun yang juga terlapor bernama Abdul Yasin itu pun membalas pesan darinya, dan komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA).
“Awalnya saya lihat iklan di marketplace facebook, ada postingan mobil Avanza tahun 2012 warna merah, saya tanya sama orangnya soal ketersediaan mobil, katanya masih ada, lalu saya minta nomor WA,” ujarnya kepada teras7.com, pada Jumat (19/05/2023).
Setelah melanjutkan komunikasi lewat telepon WA, korban langsung menanyakan keberadaan mobil, karena berencana untuk melakukan pengecekan.
“Kata orangnya mobil itu posisinya sedang dititipkan di tempat adik iparnya di Jalan Guntung Paring, Kecamatan Guntung Manggis,” ucapnya.
Kemudian, korban pun mendatangi rumah tempat mobil yang dijual dan bertemu dengan seorang pria yang menyuruhnya masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Guntung Paring RT 05 RW 07 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini, korban berbincang mengenai jual beli mobil dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai adik ipar dari terlapor Abdul Yasin.
“Saat saya tanya ini mobil siapa, dijawab sama ibu itu (pemilik rumah -red) bahwa mobil tersebut milik Abdul Yasin (terlapor -red), dan beliau mengaku hanya sebagai ipar dari Abdul Yasin,” ungkapnya.
Lalu, korban pun mengecek mobil beserta kelengkapan suratnya. Setelah itu, ia menghubungi kembali terlapor Abdul Yasin untuk minta pengurangan harga karena ada lecet pada bodi mobil.
“Awalnya 85 juta rupiah, lalu dikurangi jadi 83 juta rupiah, sampai 80 juta rupiah karena kondisi mobil ada baret,” ucapnya.
Ketika sudah merasa cocok, korban pun langsung melakukan transfer pembayaran uang ke rekening milik terlapor Abdul Yasin sebesar Rp 80 juta.
Merasa sudah melakukan transfer uang ke terlapor Abdul Yasin, korban pun berniat ingin membawa pulang mobil tersebut berserta surat kelengkapannya.
Namun, saat ingin membawa pulang mobil itu, perempuan yang mengaku sebagai adik ipar terlapor Abdul Yasin langsung menarik kunci dan surat kelengkapan mobil tersebut.
“Saya bingung, lalu saya bilang “kan sudah saya transfer bu”, lalu dijawab ibunya “kok belum masuk mas? karena kata pak Abdul Yasin nanti ditransfer ke saya”, lalu saya bilang “tapi kan udah saya transfer, terus gimana ini, ibu nipu saya?”, dijawab lagi sama ibunya “loh, mas yang nipu saya”,” jelasnya.
Setelah perdebatan keras, perempuan yang awalnya mengaku sebagai adik ipar terlapor Abdul Yasin ini pun menyatakan bahwa tidak kenal dengan pelapor, dan hanya disuruh mengaku sebagai adik ipar agar memperlancar urusan penjualan mobil tersebut.
“Lalu ibunya cerita bahwa dia disuruh ngaku oleh Abdul Yasin sebagai adik iparnya, karena Abdul Yasin ini bilang ke ibu itu bahwa saya ini pembeli dari salah satu perusahaan, sehingga biar urusannya lebih gampang,” ungkapnya.
“Awalnya ibunya mengaku bahwa mobil itu milik Abdul Yasin dan dititipkan sama dia selaku adik ipar, tapi setelah saya transfer uang ke Abdul Yasin, ibunya mengaku mobil itu punya dia dan Abdul Yasin itu cuma menjualkan saja,” tambahnya.
Kemudian, perempuan itu pun juga mengaku jika keluarganya hanya yang berada di rumah tersebut, dan pemilik mobil pun tenyata adalah kakaknya, yang mana bukan terlapor Abdul Yasin.
“Setelah ditransfer uang ke Abdul Yasin, ibu ini juga mengaku keluarganya hanya yang berada di rumah, yaitu suaminya, ibunya, dan kakaknya selaku pemilik asli dari mobil itu, dan kakaknya bukan Abdul Yasin tadi,” bebernya.
Lantas, korban pun langsung melaporkan tindak penipuan yang dialaminya ke Polres Banjarbaru, dan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memblokir rekening bank milik Abdul Yasin yang menerima transfer pembayaran dari korban.
“Saat melapor, polisi tanya ke saya apakah sudah berbicara sebelumnya ke ibu itu kalau hendak melakukan transfer pembayaran mobil, terus saya bilang “mau ngomong gimana, orang ibunya saja ngakunya milik Abdul Yasin”, jadi saya urusan transaksinya sama Abdul Yasin saja,” pungkas korban.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan yang dialami Ahmad Mujehid.
“Sesuai penyampaian kasat reskrim, laporan tersebut sudah ditangani oleh unit pidum satreskrim Polres Banjarbaru, dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Polisi berjanji penyelidikan kasus penipuan ini akan dilakukan secara transparan, dan teruntuk korban nantinya akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hal Penyelidikan (SP2HP).
“Penyelidikan akan dilakukan transparan, dan kepada pelapor akan diberikan SP2HP,” tutupnya.