TERAS7.COM – Kemenkumham memberikan kebijakan dengan memberikan Asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat pandemi Covid-19, Asimilasi ini oleh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukannya patuh dengan aturan tapi malah berulah kembali.
Di Lapas Kelas IIB Banjarbaru sendiri ada 471 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Asimilasi akibat pandemi Covid-19, Dengan jumlah 316 pidana umum (Pidum) dan Narkoba 155 orang.
Hardiyanto, Selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Banjarbaru menerangkan bahwa sejauh ini ada enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan pelanggaran setelah di berikan Asimilasi dan pembebasan bersyarat.
“Jika kedapatan WBP yang melakukan ulahnya kembali, yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas dan menjalankan sisa pidananya yang seharusnya dia jalani dan ditambah dengan hukuman yang baru ia lakukan,” terangnya.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Asimilasi setelah dilepas dari lapas, mereka diwajibkan untuk wajib lapor secara daring melalui internet kepada balai pemasyarakatan.
Staf Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan kelas IIB Banjarbaru, Khalid Fadullah juga menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP yang mendapat Asimilasi dan pembebasan bersyarat pandemi Covid-19 ini.
“Syaratnya yaitu WBP pidana umum bukan terkait PP 99, bukan narkotika diatas 5 tahun,” ucapnya.
Dan di lapas kelas IIB Banjarbaru ini sendiri disediakan ruang isolasi diperuntukkan khusus bagi narapidana baru atau pindahan dari luar lapas kelas IIB Banjarbaru.
“Jadi yang baru masuk kita isolasi, rapid dulu agar terbebas dari Covid-19,” pungkasnya.