TERAS7.COM – Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk wajib dan ketat prokes saat melaksanakan salat Idul Fitri, Senin (10/5/2021).
Mas Ony juga meminta kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid atau Musala di lingkungan masing-masing dengan wajib dan ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, larangan salat Idul Fitri di tempat terbuka juga mendasar dari surat instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM lanjutan hasil dari desk Kemenag serta gugus satuan tugas Covid-19 pusat.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya setiap salat Idul Fitri dilaksanakan di tempat terbuka seperti lapangan boleh, untuk tahun ini tidak diadakan karena masih pendemi Covid-19, pelaksanaan hanya dibasiskan di lingkungan saja,” tutup Mas Ony.