TERAS7.COM – Puluhan warga masyarakat Perumahan Permata Lambung Mangkurat Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru mengadakan audiensi yang difasilitasi oleh DPRD kota Banjarbaru melalui Komisi 3 di ruang rapat DPRD kota Banjarbaru pada Selasa (31/07).
Audiensi tersebut dihadiri oleh puluhan warga, Camat Cempaka, Lurah, Ketua RT, Dinas Perumahan dan permukiman Kota Banjarbaru dan Developer dari PT. Sukses Bangun Pertiwi.
Adapun yang dibahas dalam audiensi tersebut, adalah membahas tentang permasalahan yang terjadi di Perumahan Permata Lambung Mangkurat, yang memiliki dua sertifikat dari 2 pemilik perumahan, dan tembok beton yang berdiri di area fasilitas umum pintu masuk gerbang utama yang dilakukan oleh PT. Ramsa Cipta Pratama.
Dalam kronologisnya, pada tanggal 4 Februari 2010 dilakukan pembuatan dan pengesahan site plan oleh Dinas kebersihan Tanaman dan Tata Ruang Kota Banjarbaru, terhadap PT Lambung Mangkurat Cipta Persada yang berlokasi di Jalan SMA Unggul Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru dengan luas 67224 M2 dengan sertifikat SHM nomor 2976 dan 2962.
Permohonan IMB dilakukan pada tanggal 22 Februari 2012 di BPITP Kota Banjarbaru, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Dinas Perumahan kawasan Kota Banjarbaru pada Juli 2012.
Sejak tahun 2010 developer sudah memasarkan Perumahan melalui pameran expo diantaranya di Duta Mall Banjarmasin dan di pameran Kalimantan Selatan Expo pada Juli 2011 di lapangan Murjani Kota Banjarbaru, dengan menawarkan konsep pembangunan jalan yang sudah teralokasi dengan jelas.
Seiring berjalannya waktu pembangunan Perumahan tersebut sempat mangkrak dan kawasan perumahan dibeli oleh dua pihak yaitu di bagian depan dibeli oleh dr Supriyanto Darmorejo dari PT Ramsa Cipta Pratama dan di bagian belakang dibeli oleh Ahmad Falah yang bernaung di PT Sukses Bangun Pertiwi dengan cara take over dari BTN.
Supriyanto pihak yang membeli bagian depan perumahan yang juga tidak berhadir pada kondisi tersebut diketahui telah melakukan pemagaran permanen pintu utama yang mana masuk dalam area fasilitas umum (fasum).
Akbar salah Seorang warga perumahan Permata Lambung Mangkurat dalam audiensi menyampaikan, bahwa ia adalah orang yang pertama kali membeli perumahan pada tahun 2010 di bagian depan dari PT. Lambung Mangkurat Cipta Persada.
Ia pun mengaku kaget, setelah melihat ada aktivitas pemagaran beton permanen yang mengelilingi seluruh bagian depan samping dan belakang.
“Sebelum bulan puasa, kemarin saya kaget juga melihat di bagian depan pintu gerbang ditutup, dan hanya diberi Jalan akses satu mobil dan kemudian tidak lama setelah itu juga dilakukan pemagaran di samping dan di belakang di bagian depan ini cuma ada 2 rumah rumah saya dan satunya rumah orang,” ujarnya.
Permasalahan tersebut juga dirasakan oleh Neneng, warga Perumahan Permata Lambung Mangkurat yang mengambil di bagian belakang, ia mengatakan bahwa ia telah membeli Perumahan sejak tahun 2010 dengan hara 250 juta rupiah, namun mulai dibangun pada tahun 2015 dan baru selesai pada tahun 2017.
“Tujuh tahun saya membeli rumah ini dan baru selesai pada tahun 2017, kemarin saya sempat takut juga kenapa ini proses pembangunannya lambat jangan jangan ada masalah,”tambahnya
Karena mengganggu akses keluar masuk, sempat ingin membongkar pagar beton tersebut namun dihalangi oleh preman yang diduga perintah dari PT Ramsa Cipta Pratama.
Hal yang sama juga dirasakan oleh beberapa warga, yang tinggal di Perumahan Permata Lambung Mangkurat.
Menyikapi hal itu, warga melakukan audiensi bersama instansi terkait yang difasilitasi oleh DPRD kota Banjarbaru.
Saidan Fahmi adalah salah seorang konsumen yang baru saja membeli perumahan tersebut pada tahun 2017 lalu.
Namun saat ia melihat pemagaran keliling yang dilakukan oleh Supriyanto, dirinya lalu mencari tahu permasalahan tersebut.
Sebab diketahuinya, area pemagaran tersebut adalah area fasilitas umum yang mana secara aturan tidak dibolehkan untuk dilakukan pembangunan atau pemekaran.
“Pada awalnya kita hanya mengetahui bahwa Perumahan Permata Lambung Mangkurat ini, adalah milik PT Lambung Mangkurat Cipta Persada, namun seiring berjalannya waktu ada dilakukan pemagaran dan kita mengumpulkan informasi ternyata perumahan ini sudah dibeli oleh dua perusahaan, yakni PT Ramsa Cipta Pratama di bagian depan dan PT Sukses Bangun Pertiwi di bagian belakang yang dibeli secara take over dari PT Lambung Mangkurat Cipta Persada,” terangnya.
Amud Falah selaku Developer yang membeli bagian belakang perumahan Permata Lambung Mangkurat menyampaikan, bahwa ia hanya membeli secara take over dari PT Lambung Mangkurat Cipta Persada, lewat BTN sebanyak 60 kapling tanah, dimana kaplingan tersebut akan dijualnya kembali dengan membangun perumahan.
“Di sini saya hanya membeli tanah kaplingan dari BTN dengan cara take over. Ini akan saya jual kembali untuk membangun perumahan, pemagaran tersebut juga menjadi kendala saya untuk melakukan pembangunan di perumahan ini karena tidak bisa dilalui oleh truk,” jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan permukiman Kota Banjarbaru Kusmun menyampaikan, bahwa masalah ini akan dilakukan penyelidikan secara bertahap.
Memang lanjutnya, kalau sesuai aturan bahwa status fasum tidak boleh dilakukan pemagaran apalagi hal ini sangat meresahkan masyarakat.
“Sampai saat ini saya belum menerima keterangan fasum untuk perumahan Permata Lambung Mangkurat, padahal seharusnya kalau sudah ada pembangunan berarti perumahan tersebut sudah memiliki fasum,” ungkapnya.
Kusmun juga menyampaikan ke depan akan dilakukan pertemuan kedua, dan akan memanggil semua pihak yang berkaitan agar duduk permasalahannya jelas dan mudah untuk bisa diselesaikan.
“Kedepannya ini, rencana kita akan memanggil semua pihak untuk mencari duduk permasalahannya, dan perlahan kita akan menyelesaikan masalah ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD kota Banjarbaru Bambang S Roni mengatakan, sebagai wakil rakyat hanya memfasilitasi apa yang menjadi keinginan dari warga perumahan Permata Lambung Mangkurat.
Dari kasus tersebut, dinilai para pengembang tidak mematuhi aturan yang ada dan telah cacat hukum dan bisa dipidana.
“Di sini kita lihat sudah ada site line, kalau sudah ada, harusnya mereka tahu nggak boleh diperjual belikan dan jelas ini cacat hukum dan bisa dipidana,” pungkasnya.
Sementara Supriyanto dari PT Ramsa Cipta Pratama tidak berhadir padahal tensi tersebut diketahui adalah seorang Direktur Rumah Sakit Tulungagung.