TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) atas kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Dari kasus itu, KPK menyebut Sahbirin Noor menerima fee proyek sebesar 5 persen dari tersangka YUD dan AND, karena telah memenangkan keduanya sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Rupanya, dari proyek yang dikerjakan YUD dan AND ini, fee sebesar 2,5 persen juga diberikan ke Yulianti Erlynah, yang merupakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus PPK proyek.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (08/10/2024).
Adapun tiga proyek yang menjadi ladang korupsi tersangka dalam kasus ini yakni pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan kantor Samsat, dan pembangunan kolam renang.
KPK juga telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau dikenal sebagai Paman Birin.