TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar gelar rapat pernipura mengenai desa wisata yang berada di Kabupaten Banjar, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya Surat Keterangan (SK) terkait desa wisata hanya ada 4 desa yang menjadi tempat wisata karena sudah mengikuti lomba tingkat Nasional dari kemendes.
“Disahkannya perda desa wisata akan ditambahkan wisata baru dengan SK juga,” jelas Anggota Komisi II DPRD Banjar, Saidan Fahmi.
Syarat dan ketentuan tersebut harus dimiliki desa tersebut dalam menjadi desa wisata, sehingga akan menjadi pertumbuhan ekonomi bagi masyrakat.
“Dari 4 desa wisata yang disahkan oleh Bupati Banjar, maka DPRD sendiri akan lebih mengawasi dalam pembuatan wisata baru dengan ketentuan perda,” jelasnya.
Kepala Bidang Ekonomi Kemitraan dan Kawasan Pedesaan Kabupaten Banjar, Ahmad Baihaqi mengatakan Raperda ini sudah diusulkan dari tahun sebelumnya oleh DPRD Banjar.
“Karena susunan Anggota Komisi II berubah maka kita membahasnya mulai dari awal lagi dan mempelajari lagi,” ungkapnya.
Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Banjar, baru 4 desa yang menjadi tempat wisata karena sudah mengikuti lomba tingkat Nasional dari Kemendes.
“Ada data beberapa desa yang belum di SK oleh Bupati karena kita harus memenuhi kriteria-kriteria, namun sambil menunggu Raperda desa wisata, kita juga mendata desa wisata yang baru-baru,” pungkasnya.