TERAS7.COM – Seorang pria berinisial BAP (27) ditangkap polisi usai melakukan tindak pencurian BPKB sepeda motor di Jalan Kurnia Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi. Rabu (03/08/2022).
“Kejadiannya pada Minggu lalu, tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 03.40 WITA, dan pelaku langsung ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana,” ujarnya.
Untuk kronologisnya, dijelaskan Aiptu Kardi, pelaku BAP (27) ini diketahui mengambil BPKB tanpa sepengetahuan korbannya, dengan cara masuk melalui pintu belakang dan masuk ke kamar korban.
“BPKB tersebut digadaikan pelaku ke pembiayaan sebesar Rp 15.000.000,” bebernya.
Diketahui pula, jalan mulus pelaku dalam menggadaikan BPKB ini karena memiliki kenalan atau orang dalam di pembiayaan tersebut, ditambah memberi Rp 1.000.000 untuk orang dalam tersebut.
Sementara itu, pelaku BAP (27) mengaku dirinya khilaf telah mengambil dan menggadaikan BPKB tersebut. Hal ini dilakukannya semata-mata karena desakan ekonomi.
Kemudian, pelaku juga mengaku bahwa uang hasil penggadaian BPKB sebesar Rp 15.000.000 tersebut sudah habis digunakannya untuk bayar hutang dan bermain judi.
“Habis sudah uang hasil gadai BPKB itu untuk bayar utang dan judi bola online,” pungkasnya.
Atas ulahnya ini, pelaku diancam akan diganjar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.