TERAS7.COM – Tiga orang pelaku pencurian besi bekas beraksi menggunakan menggunakan tiga buah motor milik PT BUMA di Areal Lay Down (lokasi penumpukan barang-barang dan unit yang masih layak pakai) milik PT.
BUMA tepatnya di Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalsel, dari ketiga pelaku dua di antaranya berhasil kabur dan satu orang tertangkap berinisial RH(40).
Dikatakan Kapolsek Paringin AKP Eko Budi Mulyono, di Paringin (06/09/2021) kejadian bermula pada hari Sabtu (04/09/2021) sekitar 21.00 WITA, setelah saksi pertama mendapat informasi terkait adanya dugaan seseorang yang melakukan pencurian sejumlah barang berupa besi bekas yang masih layak pakai di lokasi.
Selanjutnya saksi bersama rekan saksi lainnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi areal TKP tepatnya di jalan setapak kedua saksi mendapati ada tiga unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang yang tidak dikenal mengangkut karung berisikan benda yang mencurigakan dari dalam lokasi tambang PT. Buma menuju keluar jalan raya.
Selanjutnya kedua saksi mencegat dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku RH beserta dua unit sepeda motor yang mengangkut dua buah karung putih yang setelah dicek isinya ternyata besi bekas yang diakui oleh pelaku dicuri dari dalam Areal Lay Down milik PT. BUMA.
” Sementara dua orang pelaku berhasil kabur, satu orang melarikan diri masuk kedalam kebun dan satu orang berhasil melarikan diri menggunakan kendaraan yang ditumpanginya, selanjutnya pihak keamanan perusahaan menginformasikan kejadian tersebut ke polsek Paringin,” ungkap Eko BM.
Selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Polsek Paringin guna dilakukan proses hukum atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT Buma mengalami kerugian sebesar Rp. 26.009.100.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Paringin terhadap pelaku, mengakui semua perbuatannya bersama dua orang temannya (yang masih dalam pencarian) dengan maksud tujuan untuk dijual kembali kepada pengepul barang bekas yang hasil penjualannya akan dibagi bersama dengan kawan-kawan nya untuk keperluan peribadinya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu bilah parang panjang lengkap dengan kumpangnya, satu buah besi PIN BOOM (komponen unit PC 1250), 24 Pcs baut Swing bearing unit PC 400, dua buah Pcs coupling genset, satu set dinamo genset, dua unit sepeda motor kondisi pretelan (tanpa cup) jenis Yamaha, dua buah karung berwarna putih.
Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 KUHPidana.