TERAS7.COM – Team gabungan Reskrim Polres Balangan, dan anggota unit reskrim Polsek Awayan, amankan pelaku penggelapan sepeda motor milik desa, dengan tersangka AN, warga Desa Nungka, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kini merasakan sel tahanan.
Tersangka ditangkap beberapa waktu lalu, pasca petugas Polsek Awayan, melakukan penyelidikan serta, didukung laporan masyarakat.
Kapolres Balangan melalui Kapolsek Awayan, IPDA Rahmadani, menerangkan, Penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polres Balangan, bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Awayan.
Penangkapan AN dilakukan di tempat tinggalnya, Desa Nungka, Kecamatan Awayan, Tersangka AN telah melakukan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.
“Tersangka telah kami amankan. Penangkapan dilakukan di rumah yang bersangkutan, sekitar pukul 23.30 Wita,” ucap IPDA Rahmadani, Rabu (17/2/2021).
Di rumah tersangka AN pula, polisi mendapati barang bukti penggelapan tersebut, lantas, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni fotokopi BPKB sepeda motor Honda Revo atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah STNK sepeda motor yang sama.
Kemudian, IPDA Rahmadani juga menerangkan kronologi kejadiannya. Pada November 2019, tersangka meminjam sepeda motor milik desa itu dari Rustam, yakni Kepala Desa Nungka. Kemudian, Rustam pun meminjamkan dan mengarahkan AN untuk mengambil sepeda motor ke rumahnya.
“Tiga hari kemudian, tersangka AN mengambil sepeda motor itu yang digunakan untuk mengurus pemilihan Kepala Desa. Setelah beberapa bulan terakhir, tidak ada terlihat sepeda motor tersebut,” jelas Ipda Rahmadani.
Kemudian, Rustam mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor digadaikan tersangka AN kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, pemerintahan Desa Nungka mengalami kerugian Rp 8.000.000 dan melaporkan Ke Polsek Awayan guna proses lebih lanjut.
Polsek Awayan pun langsung melakukan tindakan. Hingga akhirnya tersangka AN diamankan.