TERAS7.COM – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial Jahormat alias Omat (24) alias ESG.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pelaku melawan dan membahayakan petugas saat hendak diamankan, maka pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Pelaku ESG merupakan warga Dusun IX, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Motif dari kasus pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban ibu rumah tangga Orlida Br Nababan (54) warga Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge, Kabupaten Asahan yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku, bahkan sebelum korban meningal dunia, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pelaku ESG mengakui kepada petugas, bahwa pelaku telah menasehati korban, namun pelaku mendapatkan makian dari korban, sehingga pelaku mengalami sakit hati.
Hingga suatu saat, pelaku melihat korban dan ayahnya sedang duduk berduaan yang membuat pelaku berniat untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku menusukkan parang yang sudah dipegang oleh pelaku ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali,” ucap Kapolres Asahan.
Mendapat laporan tentang pembunuhan di Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Polisi langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib, unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapat informasi, bahwasannya pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” terangnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Asahan berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu kemudian berhasil mengamankan pelaku ESG di jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Setelah interogasi, pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlida Br Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban.
Terkait kasus ini, pelaku ESG disangkakan degan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.
“Pasal 340 ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya.