TERAS7.COM – Bendera Setengah Tiang dikibarkan, penghormatan terakhir atas berpulangnya Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Selasa (11/08).
Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan dengan nomor 800/25/KUM/2020 tentang pengibaran bendera setengah tiang.
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani yang telah wafat, pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 pukul 2.30 Wita, di Banjarmasin. Sesuai dengan pasal 12 ayat 4 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Maka, dimohonkan kepada Instasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah kota Banjarbaru untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Dedy Soetoyo, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekdako Banjarbaru mengatakan, bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama 1 hari, sesuai dengan amanat Undang-undang dan hanya di perkantoran saja.
“Untuk masyarakat tidak wajib, namun kalau mereka melaksakan tidak dilarang, dan inj hanya satu hari saya,”terangnya.