TERAS7.COM – Semenjak terjadinya pandemi Covid-19 di Kabupaten Banjar, beberapa kantor pemerintahan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat melakukan pelayanan via online.
Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar yang melakukan pelayanan dengan aplikasi berbasis android yaitu STAR BANJAR dan melalui aplikasi Whatsapp.
Bahkan kantor Disdukcapil Banjar yang berada di Jalan Batuah, Martapura sempat ditutup akibat ada beberapa pegawai yang terinfenksi Covid-19.
Akan tetapi pelayanan di kantor Disdukcapil sudah mulai dibuka, akan tetapi masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu secara online.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari warga Martapura, salah satunya adalah Nida (20) yang mengatakan hingga saat ini masih belum menyelesaikan pindah e-KTP.
“Sudah berapa bulan mengajukan pindah e-KTP dari luar daerah ke Kabupaten Banjar, tapi hingga saat ini belum selesai,” katanya pada Rabu (14/10).
Nida mengaku sudah mengurus melalui prosedur yang diminta, yakni pengajuan melalui aplikasi Whatsapp, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
“Kita berharap dalam waktu dekat bisa selesai, karena e-KTP ini sangat diperlukan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Azwar pada Selasa (13/10) mengatakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar dipindah sebagian ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Juang Martapura.
Azwar mengungkapkan dipindahnya sebagian pelayanan Adminduk dari kantor induk di Jalan Batuah ke MPP di Jalan Ahmad Yani ini bertujuan mengurangi kontak langsung dengan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengurangi luasnya penyebaran virus tersebut dengan cara memisah antara petugas pelayanan yg melayani masyarakat secara langsung dalam hal ini adalah ‘Perekaman KTP Elektronik’ dengan karyawan Disdukcapil lainnya yang non pelayanan,” katanya.
Selain itu pihaknya juga memfungsikan secara maksimal MPP yang telah diresmikan 29 Januari 2020 lalu, yang mana ditutup sejak munculnya pandemi Covid-19 di Kabupaten Banjar pada beberapa bulan lalu, namun saat ini sudah difungsikan kembali sejak 1 Oktober 2020 lalu.
“MPP Martapura ini kan lokasinya lebih refsentatif, tempatnya luas, tidak berdesak desakan, halaman parkirnya juga sangat memadai” ujarnya.
Azwar menambahkan di MPP tersebut pihaknya membuka tiga pelayanan dokumen kependudukan, antara lain Perekaman KTP elektronik dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor layanan whatsapp 0811 518 4106, kemudian perbaikan Akta Kelahiran dengan pengajuan terlebih dahulu di nomor layanan whatsapp 0811 518 4104, serta Legalisir Dokumen Kependudukan dengan syarat membawa dokumen aslinya.
“3 layanan tersebut akan kita layani di MPP Martapura, bagi masyarakat Kabupaten Banjar silakan memanfaatkan layanannya disetiap hari kerja,” terangnya.
Dibukanya layanan di MPP Martapura oleh Disdukcapil Banjar juga disebabkan banyaknya masyarakat dalam antrean daftar tunggu, dimana dalam satu harinya pengajuan perekaman E KTP oleh warga mencapai 150 hingga 200 pengajuan.
“Sementara kami hanya mampu melayani 75 pengajuan setiap harinya. Jadi dengan dua lokasi kantor induk dan MPP Martapura, maka kerja kita lebih maksimal. Kemungkinan dalam seharinya bisa melebihi batas maksimal 75 pengajuan E-KTP, serta sekitar 400 pengajuan pencetakan,” jelas Azwar.
Sementara terkait layanan lainnya, seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Lain-lain, akan tetap dilakukan seperti biasa.
“Administrasi kependudukan lainnya masih hanya akan dilayani secara online melalui aplikasi berbasis android yaitu STAR BANJAR dan melalui aplikasi Whatsapp,” pungkas Azwar.
Nomor Layanan WhatsApp Disdukcapil Banjar
– Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101
– Pindah/Datang Penduduk : 0811 518 4102
– Pencetakan KTP Elektronik : 0811 518 4105
– Perekaman KTP Elektronik : 0811 518 4106
– Penerbitan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4103
– Perbaikan Akta Pencatatan Sipil : 0811 518 4104
– Customer Service Informasi Administrasi Kependudukan : 0811 516 4100
– Perubahan/Perbaikan Data dalam Kartu Keluarga : 0811 518 4101