TERAS7.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala, saat ini tengah gencar-gencarnya melaksanakan berbagai upaya demi meningkatkan capaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bagi Kabupaten yang berjuluk Bumi Ije Jela ini.
Upaya-upaya itu dilaksanakan DPPKBP3A yang dikepalai oleh Hj Harliani ini, mengingat capaian KLA tahun 2019 Kabupaten Batola yang menempati urutan ke-11 dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Bermacam upaya telah dilakukan, antara lain melengkapi administrasi dari Perbup menjadi Perda KLA, itu menambah nilai score,” kata Harliani, kepada teras7.com, di Marabahan, baru-baru ini.
Ia menyebutkan, dengan Perda KLA di Kabupaten Batola, maka terdapat point penting mencakup 5 klaster yang menjadi indikator penilaian/evaluasi KLA. “Yakni 5 klaster hak anak,” timpal Harliani.
Diterangkannya, 5 klaster hak anak tersebut meliputi: 1. hak sipil dan kebebasan; 2. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; 3. kesehatan dasar dan kesejahteraan; 4. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; 5. perlindungan khusus.
Masih dalam rangka meningkatkan capaian KLA di Batola, lanjut Harliani, pihaknya juga sudah membentuk APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia). APSAI adalah wadah yang dibentuk untuk memberi peran kepada dunia usaha dalam upaya pemerintah untuk memenuhi hak anak dalam konteks KLA menuju Indonesia Layak Anak. Tentang APSAI ini, sambungnya, pihaknya masih menunggu pengesahan dari APSAI Pusat.
Selain itu, kata Harliani, pihaknya juga sudah membentuk Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Puspaga menjadi salah satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan KLA, karena Puspaga sebagai tempat pembelajaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi, bimbingan konseling atau pekerja sosial yang telah memahami Konvensi Hak Anak, melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.