TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar pada Selasa (15/9) kemarin menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Banjar Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada PDAM Intan Banjar dipimpin Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi.
Rapat paripurna yang digelar secara virtual ini diikuti pula oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman didampingi Kepala Bappedalitbang Banjar Galuh Tantri Narindra secara virtual di Command Center Barokah Martapura.
Pada penyampaian pendapat umumnya semua fraksi menyetujui terhadap raperda tentang penyertaan modal Pemkab Banjar berupa uang dan barang milik daerah pada PDAM Intan Banjar dan APBD tahun anggaran 2021. Akan tetapi disertai beberapa catatan perbaikan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Masing-masing Fraksi-Fraksi memberikan pemandangannya terhadap Penyertaan Modal Pemkab Banjar Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada PDAM Intan Banjar.
Raperda ini sendiri diajukan dengan tujuan agar PDAM Intan Banjar dapat memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat dengan meningkatkan distribusi dan peningkatan kualitas air, sehingga perlu penambahan modal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
Ketua DPRD kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi menegaskan pihaknya menolak penyertaan modal berupa uang untuk PDAM Intan Banjar.
“Kami tidak akan memberikan modal dengan bentuk uang, tapi berupa barang yang sudah keluar, yang sudah dimasukan ke PDAM tetapi belum tercatat sebagai penyertaan modal. Nilainya sekitar 40 milyar dengan bermacam-macam barang,” ungkapnya.
Rofiqi menambahkan penyertaan modal berupa uang mereka tolak karena saat ini kondisi ekonomi sedang menurun, ditambah PDAM juga tidak memberikan keuntungan bagi daerah.
“Yang menjadi sorotan kita adalah pemipaan untuk bandara, itu inspestasinya terlalu besar dan tidak sebanding dengan penghasilan perbulan,” paparnya.
Demikian juga dengan Ketua Komisi II DPRD kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya pada Kamis (17/9) mengatakan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar kepada PDAM Intan Banjar perlu dipahami lagi.
“Kita membuat peraturan daerah tentang penyertaan modal, tapi bukan penyertaan modalnya. Penyertaan modal itu dianggaran, kita membuat payung hukumnya dulu, apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Banjar beberapa waktu lalu benar, untuk uang tahun ini tidak, tapi bagaimana nanti kita bisa berkembang kalau kita sendiri tidak membuat payung hukumnya,” jelasnya
Pembuatan payung hukum tentang penyertaan modal ini lanjut Pribadi Heru Jaya bertujuan agar mendapatkan bantuan baik dari pusat maupun dari provinsi, karena kalau kita tidak ada payung hukum, bagaimana bisa ada bantuan.
Ia menambahkan bahwa payung hukum penting, namun belum tentu penyertaan modal 30 miliar itu yang diajukan oleh pemerintah daerah dilakukan, bisa juga tidak ada penyertaan modal untuk tahun depan.
“Aset yang sudah tertanam itu bisa dijadikan penyertaan modal untuk tahun 2021, tidak berkemungkinan untuk tahun akan datang. Siapapun Bupatinya nanti akan perlu payung hukum ini, maka kita nanti akan memfasilitasi kebutuhan PDAM untuk melayani masyarakat,” ungkapnya
Sementara itu Pihak PDAM Intan Banjar melalui Kasubag Humas, Untung Hartaniansyah menyampaikan pihaknya hanya sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk menjalankan operasional dalam mengalirkan air kepada pelanggan.
“Kami hanya mengikuti bagaimana dari Pemda bagaimana baiknya. Karena kami hanya sebagai operator, jadi kami ikut dari pemerintah daerah saja,” terangnya.
Jika penyertaan modal yang sudah direncanakan oleh pihaknya tidak bisa terlaksana sesuai dengan yang sudah disampaikan usulan oleh pihak PDAM Intan Banjar kepada pihak Pemkab Banjar, pihaknya akan tetap berusaha untuk mencapai 80% dengan aset yang ada di PDAM dan mengoptimalkan aset yang ada.
“Untuk mencapai target tersebut kami tetap berusaha dengan mengoptimalkan aset-aset yang ada di PDAM Intan Banjar,” pungkasnya.