TERAS7.COM – Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan hadir dan meresmikan Ruang Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Banjarbaru tahun 2018 yang bertempat di samping Aula ULP Banjarbaru, Selasa pagi (4/12).
Turut pula berhadir, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi, PLt Kepala BKPP Kota Banjarbaru Drs Muhammad Hamridy dan Kepala BPKAD Kota Banjarbaru H Jainudin S Sos MAP.
Kepala BPKAD Kota Banjarbaru H Jainudin S Sos MAP menyampaikan bahwa Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi MP-TGR ini adalah untuk menyelesikan permsalahan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah maka dibentuklah Majelis Pertimbangan Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
“Majelis pertimbangan ini pada dasarnya adalah para pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam penyelesaian kerugian daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu pula, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan bahwa dengan adanya Ruang Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kota Banjarbaru sangat refsentatif.
“Dengan adannya MP-TGR ini diharapkan dapat mengetahui apakah telah terjadi adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian negara dan dapat mencegah kasus-kasus yang dapat merugikan daerah ataupun negara,” ucap Darmawan Jaya.
Ia juga menambahkan, MP-TGR merupakan upaya dari Pemerintah Kota untuk memberikan kesempatan agar kasus-kasus pelanggaran atau kelalaian yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota ini tidak sampai masuk ke ranah hukum
“Jadi hanya masuk di MP-TGR pemerintah kota agar dapat diselesaikan dengan secara administrasi, tidak menyebabkan kurungan maupun hukuman pidana korupsi” pungkasnya.
Ruang Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi MP-TGR Kota Banjarbaru ini adalah satu-satunya di Kalsel.