TERAS7.COM – Rapat Kerja ke-VII KOMWIL V Regional Kalimantan adalah kegiatan rutin sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART Apeksi, yang merupakan forum rapat anggota di tingkat komisariat wilayah yang dihadiri oleh anggota dalam wilayah masing masing, yang bertujuan untuk menjabarkan hasil-hasil musyawarah nasional, rapat kerja nasional, musyawarah komisariat wilayah dan rapat dewan pengurus untuk dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Apeksi Pusat Airin Rachmi Diany yang diwakili oleh Manager Kerjasama Antar Desa Drs. Sukarno dalam sambutannya pada acara pembukaan Rapat Kerja ke-VII KOMWIL V Regional Kalimantan, Kamis (21/3).
“Seluruh jajaran pemerintahan daerah dinas agar tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban memasuki tahun pemilihan umum 2019, pada tahun ini pemilihan legeslatif dan pemilihan presiden digelar bersamaan pada tanggal 17 April 2019 dan yang sudah menjadi tugas kita semua sebagai warga Indonesia untuk selalu menjaga keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pemilu,” pesan Drs. Sukarno.
Narasumber yang berkesempatan hadir pada Raker ini yaitu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Mayjen (purn) TNI Soedarmo menjelaskan tentang mewujudkan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang damai dan bermartabat, hal ini dapat diwujudkan dengan cara penyelenggaraan pemilu yang adil, serta diikuti oleh tingginya partisipasi pemilih dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, serta harus diiringi juga oleh partai politiknya yang harus dilakukan yaitu demokratis didalam internal partai sehingga dapat terjadi pemilihan yang baik, jujjur, serta benar mau mewakili suara rakyat sehingga terpilihnya wakil rakyat yang bertanggung jawab, dan hingga terpilihnya pemimpin yang mendorong pemerintah yang bersih.
Rekomendasi yang dihasilkan berkaitan dengan tema Rapat Kerja ke-VII KOMWIL V Regional Kalimantan yaitu, Mendukung dan menjamin pelaksanaan pemilu damai dan bermartabat 17 April 2019 dengan menjaga stabilitas politik,peningkatan partisipasi aktif masyarakat serta netralitas Aparatur Sipil Negara.
Menjadikan ajang Pemilu Damai dan Bermartabat 17 April 2019 sebagai upaya pencerdasan politik masyarakat melalui: Perilaku politik yang santun dan beradab, Penyampaian konten politik yang bebas unsur fitnah dan SARA, Pencegahan penyebaran berita bohong (Hoax).
Peningkatan kesiapsiagaan, komunikasi dan sinergisitas antara elemen penyelenggara pemilu, unsur TNI/Polri, Satpol PP, tokoh masyarakat/agama serta unsur perlindungan masyarakat.
Mempertegas kembali urusan poltik dan pemerintahan umum yang merupakan urusan absolut sehingga apabila urusan tersebut didelegasikan kepada daerah agar disertai dengan pendanaan yang jelas sebagaimana pola pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk urusan pemerintahan umum. Peningkatan sosialisasi Pemilu Damai oleh penyelenggara Pemilu. Peningkatan peran Pemerintah Daerah sebagai pembina dan pemberdaya sosial politik melalui pemberian dorongan dan bimbingan terhadap pelaksanaan kehidupan politik masyarakat yang baik.
Adapun Rekomendasi Umum yang dihasilkan yaitu Mendorong pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Mendorong perbaikan sistem penerimaan CPNS, melalui upaya pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kebutuhan riil pemerintah daerah, bukan semata mata berdasarkan kebijakan pusat/nasional, yang meliputi tenaga teknis / lainnya (tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) dan mempertimbangkan / mengutamakan pemenuhan kebutuhan CPNS sesuai formasi yang tersedia daripada mengutamakan faktor passing grade.
Dalam penerimaan PPPK dan penggajiannya agar pembiayaannya tetap dibebankan pada struktur APBN. Mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan putusan agar Pemerintah Pusat meninjau kembali Pasal 87 ayat (4) huruf b dan d, terkait pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Mendorong terwujudnya talent pool JPT sebagai aset nasional (mutasi JPT secara nasional) untuk dilakukan secara bertahap (dari lingkup regional baru nasional). Mendorong pendelegasian wewenang pemberian rekomendasi pengisian JPT dari Komisi ASN kepada Kantor Regional BKN dalam rangka efisiensi.
Mendorong pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap interval kenaikan gaji berkala terkait dengan adanya penambahan batas usia pensiun PNS (dari 56 tahun menjadi 58 tahun atau 58 tahun menjadi 60 tahun). Mendorong kepastian status kelembagaan KORPRI sebagai Lembaga Kedinasan. Dan terakhir, yaitu Penyempurnaan regulasi operasional terkait kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan berupa Dana Kelurahan