TERAS7.COM – Presiden RI, Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, namun penanganan Covid-19 tetap berlanjut dan fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional disebutkan pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 huruf b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan dan dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Pembubaran Gugus Tugas Nasional ini sendiri mendapatkan tanggapan dari Ketua Pansus Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Ahmad Syarwani saat dihubungi via Whatsapp pada Senin (27/7).
Syarwani mengungkapkan dari awal pembentukan Pansus ini dibentuk DPRD Banjar dengan fungsi ini melakukan pengawasan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Banjar.
“Dengan pembentukan Pansus ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, sekaligus bisa bersinergi dengan Gugus Tugas yang dibentuk Eksekutif termasuk dalam kebijakan penanganan pasien Covid-19,” katanya.
Kebijakan Pemerintah Pusat yang menghapus keberadaan Gugus Tugas lanjut Syarwani tentu saja akan berimbas dengan Gugus Tugas yang ada di daerah.
“Kebijakan pusat ini tentu saja akan berimbas juga dengan daerah, jadi kita tunggu perkembangan selanjutnya. Pansus Covid-19 DPRD Banjar sendiri tetap berlanjut karena dari sisi anggaran Pansus Covid 19 tidak menggunakan anggaran dari ekskutif/ pemerintah daerah. Secepatnya kita akan koordinasikan masalah ini dengan pimpinan berkenaan dengan langkah-langkah selanjutnya serta mekanisme finalisasi atas rekomendasi yang dihasilkan dari Pansus,” bebernya.
Melihat kebijakan Pusat yang menyatukan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Syarwani meminta agar Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan mengacu pada kepentingan rakyat.
“Apapun langkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah, Pansus berharap semua kebijakan harus mengacu kepada kepentingan rakyat, baik dari segi kesehatan, kesejahteraan dan peningkatan ekonomi sekalipun. Apapun indikator dari sebuah perencanaan Pemerintah Daerah harus benar-benar sesuai dengan peruntukannya, efektif dan efesien,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Banjar ini juga menyarankan agar Pemerintah Daerah mengukut Langkah-langka kebijakan daerah dalam penanggulangan Covid-19.
“Pemerintah daerah hendaknya mencari Langkah-langkah strategis, dengan cara meminta para ahli baik ahli dalam epidomologi, ahli ekonomi serta ahli kesehatan dalam terus memacu dalam percepatan penanggulangan Covid-19 sehingga terarah dan terukur,” saran Syarwani.
Sebelumnya Sekda Banjar, HM. Hilman mengatakan Gugus Tugas Nasional sejatinya tidak dibubarkan, hanya berubah nama dan kali ini berada dibawah Komite Penanganan Covid-19.
“Jadi dalam Komite tersebut ada Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Kepala BNPB dan ada Satgas Pemulihan Ekonomi yang diketuai Wakil Menteri BUMN. Namun di daerah belum terbentuk, sehingga Gugus Tugas masih berjalan seperti biasa,” katanya.
Pihaknya lanjut Hilman masih menunggu informasi dari pusat mengenai hal ini karena berdasarkan Perpres tersebut daerah akan membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
“Kita masih menunggu bagaimana organisasinya, tugas dan fungsi serta petunjuk teknis bagaimana penerapan dan implementasi Perpres tersebut di daerah. Saat ini masih kita koordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nasionar,” sebutnya.