TERAS7.COM – Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru Said Abdullah Umumkan Pengganti Walikota Banjarbaru, paska dua hari wafatnya Nadjmi Adhani.
Bertempat di depan Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Press Conference dipimpin langsung oleh Sekdako Banjarbaru, Rabu (12/08).
Said Abdullah menyampaikan, berdasarkan surat yang diturunkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan Nomor T.131.63/4035/OTDA, bahwa kekosongan Walikota Banjarbaru setelah wafatnya H Nadjmi Adhani, maka Wakil Walikota Banjarbaru yakni Darmawan Jaya Setiawan diberikan mandat untuk melaksakan tugas.
“Wakil Walikota Banjarbaru diberikan mandat untuk melaksakan pemerintaan Walikota, sambil nanti proses penetapan pemberhentian pak Nadjmi Adhani Sebagai Walikota Banjarbaru karena meninggal dunia,” ujarnya kedapa awak media.
Pada prinsipnya, ia melanjutkan, semua yang menjadi tugas seorang Walikota itu dipegang oleh Wakil Walikota.
“Jadi apapun yang menjadi tugas pokoknya dan tugas tambahannya itu melekat pada wakilnya H Darmawan Jaya Setiawan,” terangnya.
Mengingat kondisi dan waktu sekarang ini yang berdekatan dengan Pilkada atau Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Banjarbaru (Pilwali), tidak menutup kemungkinan Darmawan Jaya juga akan mencalonkan diri.
Sekda mengatakan, aturan ini mesti dijalankan sebelum dimulainya pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjarbaru.
“Pendaftarankan di KPU dimulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020, disitu sesuai aturan, siap yang menjabat Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri maka dinyatakan cuti,” jelasnya.
“Kami ingin proses pemberhentian dan proses pengangkatan Wakil Walikota banjarbaru dilakukan sebelum proses pendaftaran di KPU, walaupun beliau mungkin akan mangajukan cuti sebagai Walikota Banjarbaru, sehingga klir aturan ini,” tungkasnya.
Sementara itu, Darmawan Jaya Setiawan tidak hadir dalam press conferen.