TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehtan.
Perwali ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020, tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Perwali ini adalah pemberian sanksi berupa administratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial hingga denda bagi masyarakat Banjarbaru yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, misalnya tidak menggunakan masker saat diluar ruangan.
Terbitnya Perwali ini pun mendapatkan dukungan dari kalangan muda di Kota Banjarbaru, salah satunya dari Ketua PC PMII Kota Banjarbaru, Syafiq.
Saat dihubungi via Whatsapp pada Minggu (19/7), ia mendukung langkah-langkah Walikota yang menerbitkan Perwali dengan tujuan agar masyarakat tambah disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah Kota diharapkan juga bisa membagikan masker gratis untuk masyarakat. Karena menurut aturan WHO masker kain hanya boleh di pakai maksimal 4 jam saja, dengan demikian Pemerintah seharusnya Menyediakan masker gratis,” ujarnya.
Perberlakuan sanksi tersebut lanjut Syafiq jangan hanya di peruntukan untuk masyarakat umum saja, tetapi juga harus diberlakukan ke management tempat karoeke, swalayan, hotel, tempat olahraga fitnes dan lain-lain,
“Pelaku Usaha pun harus diberikan sanksi jika tak taat akan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selain itu Ketua PMII Banjarbaru ini berharap Pemerintah Kota Banjarbaru bertindak tegas terhadap tempat-tempat umum yang tidak menyediakan atau tidak memberlakukan Protokol kesehatan.
“Kita mendukung langkah-langkah Walikota dalam menerbitkan Perwali dengan catatan Perwali tersebut harus dizosialisasikan secara masif terlebih dahulu. Kita berharap dengan dikeluarkannya perwali ini masyarakat tambah disiplin dalam mematuhi Protokol kesehatan,” tutupnya.