TERAS7.COM – Susunan Dewan Pengawas PD Baramarta saat ini diduga menyalahi aturan, seiring karena salah satu anggotanya, yaitu Nasrunsyah pada awal Mei 2019 yang lalu telah pensiun dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
Diduga ada ketentuan dari Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1 yang tidak terpenuhi karena semua anggota Dewan Pengawas yang sedang menjabat berasal dari unsur independen, tidak ada pejabat pemerintah daerah yang mengisi Dewan Pengawas.
Dugaan ini diperkuat pula oleh Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C yang menyatakan kalau sebuah Perusahaan Daerah memiliki 3 orang Dewan Pengawas, maka formasi Pejabat Pemerintah dan unsur independen dalam Dewan Pengawas itu harus 2:1 atau 1:2.
Karena yang menunjuk dan melantik anggota Dewan Pengawas ini adalah Pemerintah Daerah, sehingga dikhawatirkan hal ini bisa berimbas pada penyimpangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana di Kantor Bupati Banjar pada Senin (1/7), ia mengatakan Perda mengenai kedudukan komisaris dan direksi PD Baramarta tersebut lahir sebelum keluarnya Permendagri No 37/2018.
“Dalam salah satu pasal di Permendagri 37/2018 itu menyebutkan bahwa komisaris itu hadir di dalam perusahaan dalam satu periode. Dalam periode itu disebutkan bahwa periode untuk jabatan direksi dan komisaris minimal pada saat mendaftar itu berumur 60 tahun. Pada saat mendaftar kemarin beliau belum sampai 60 tahun dan beliau dilantik sebelum 60 tahun sehingga di satu periode dia harus menyelesaikan periode ini,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah setelah pensiunnya Nasrunsyah dan terjadi kekosongan unsur pemerintah daerah dalam Dewan Pengawas PD Baramarta diduga merupakan penyimpangan, I Gusti Nyoman memberikan jawaban.
“Yang namanya komisaris dan dewan pengawas sekarang, apapun itu semua boleh masuk asal memiliki kompetensi, pengalaman dan keahlian yang diharapkan bisa mengembangkan perusahaan. Itu inti dari komisaris dan dewan pengawas sekarang, jadi beda dengan yang 562, makanya itu harus kita pahami dalam konteks Undang-Undang 23/2014, PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Nyoman ini juga mengatakan formasi pejabat pemerintah dan unsur independen dalam komposisi Dewan Pengawas itu tidak ada dalam Permendagri 37/2018.
“Bahwa itu profesional, pengalamannya ada dan diseleksi. Makanya sekarang kita ingin agar BUMD itu profesional, semoua orang yang punya kompetensi, jangan mentang-mentang PNS lalu tidak punya kemampuan dan kompetensi lalu didudukkan disitu, bukan itu maksudnya. Tujuan masuknya orang-orang profesional ke BUMD agar dapat menghasilkan uang dan berkontribusi ke pembangunan itu dihadirkan anggota Dewan Pengawas dari kalangan swasta yang punya pengalaman,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Teras7.com pada Perda Kabupaten Banjar No. 24 tahun 2000 Pasal 44 Ayat 1 tersebut berbunyi, “Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Peraturan Daerah ini, terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan tenaga ahli dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Badan Pengawas.”
Sementara Permendagri 37/2018 yang merupakan penjabaran dari UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54/2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah memperkuat Pasal 44 Ayat 1 Perda 24/2000 tersebut.
Pada PP 54/2017 Paragraf 4 Pasal 36 ayat 1 menyebutkan, “Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dan ayat 2 berbunyi, “Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.”
Hal ini dipertegas lagi dalam Permendagri 37/2018 Pasal 17 Ayat 1 Poin C tersebut berbunyi, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi: BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.”
Selanjutnya Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 5 berbunyi : “Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Kabupaten/Kota.”