TERAS7.COM – Guna menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Banjar susun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal ini diungkapkan Bupati Banjar, Saidi Mansyur melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, Ihkwansyan saat FGD Ke-5 RDTR Kawasan Perkotaan Martapura di Kabupaten Banjar, di Novotel Hotel Banjarbaru. Selasa (07/12/2021).
“Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang dianggap strategis untuk mewadahi proses pembangunan, karena di dalamnya tersirat upaya-upaya dalam aspek penanganan lingkungan, pembangunan ekonomi, upaya-upaya pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, tugas pemerintah daerah saat ini cukup berat, karena banyak urusan yang dilimpahkan kepada daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Maka penataan ruang menjadi urusan wajib bagi daerah,” ucapnya.
“Alhamdulillah, pada tanggal 7 Juli 2021 Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2021,” sambungnya.
Selanjutnya, untuk membuat acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi, disusunlah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
“Saat ini Kabupaten Banjar tengah menyusun beberapa RDTR, salah satunya adalah RDTR Kawasan Perkotaan Martapura yang teknis pelaksanaannya dibantu oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.
Menurutnya, sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Banjar karena telah mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Martapura dikatakannya menjadi sangat penting, mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional, terdapat 8 wilayah administrasi kecamatan di Kabupaten Banjar yang termasuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula, salah satunya adalah Kecamatan Martapura.
Sedangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041, kecamatan ini telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).
Sehingga diperlukan adanya RDTR yang merupakan alat operasionalisasi dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam implementasi RTRW.
“RDTR Perkotaan Martapura akan menjadi instrumen dasar dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan membantu mempercepat perizinan bagi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ucapnya.
Tak lupa, ia juga berharap agar tujuan dari penataan kawasan ini mampu mewujudukan Martapura sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan karakter fisik didominasi tata air dan sebagai pusat kebudayaan Banjar.
“Semoga tujuan penataan Kawasan Perkotaan Martapura yaitu mewujudkan Kota Martapura sebagai Pusat Kegiatan Wilayah dengan karakter fisik didominasi tata air dan sebagai pusat kebudayaan Banjar melalui pengembangan permukiman, pusat pelayanan umum, pendidikan pesantren, wisata religi, dan industri dapat kita wujudkan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Ahmad Solhan mengatakan, demi RDTR ini berjalan baik, ia sangat berharap adanya masukan-masukan dari pihak berwenang yang terkait dengan hal ini.
“Harapannya saat ini, ada masukan-masukan dari beberapa instansi berwenang, atau stakeholder yang bisa memberikan masukan terhadap RDTR ini,”
Setelah penataan kawasan Martapura, selanjutnya pihaknya juga akan menyusun penataan kawasan terhadap Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, dan Sungai Tabuk, yang juga tergabung dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Banjarbakula.