TERAS7.COM – Terancam kurungan paling lama 9 tahun penjara bakal dijalani pelaku S alias Uhuy (25), warga Desa Naluai, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban EJ (31).
Korban yang diketahui penjaga warung di Jalan Pertamina RT. 6, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ternyata juga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka lainnya di bagian wajah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, menerangkan, berdasarkan keterangan dari korban EJ pada Selasa, (1/2/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku datang ke warungnya dan minta dilayani di kamar dan transaksi pun dilakukan.
Kemudian setelah dikamar, pelaku berkata kemungkinan saat berhubungan badan akan lama keluar, dikarenakan pelaku baru saja mengkonsumsi sabu sabu.
Kemudian korban dan pelaku melakukan hubungan badan, namun pelaku tidak kunjung ejakuasi dan korban tidak mau meneruskan melayani karena sudah terlalu lama.
“Hal ini dianggap oleh pelaku bahwa korban tidak melayani sesuai dengan apa yang disepakati. Pelaku lalu naik pitam dan mengambil pisau jenis belati yang sejak awal sudah dibawanya dan langsung menusukan ke badan korban, kemudian korban teriak minta tolong,” terangnya.
Sementara itu menurut keterangan salah seorang saksi mata, IF, sekitar jam 11.30 Wita, korban sempat minta tolong dan saksi mendatangi ke kamar, namun dalam kondisi terkunci dan pelaku berteriak menyatakan masih belum selesai.
Selang beberapa menit korban berteriak kembali minta tolong, dan ketika itu saksi melihat pintu sudah terbuka dan korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan berlumuran darah.
“Sementara pelaku sudah kabur lewat belakang warung dan membawa kabur perhiasan serta Hp milik korban,” jelasnya.
Saksi pun lalu meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD H Badarudin Kasim Maburai Tanjung untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan korban, saksi dan berdasarkan laporan polisi di Polsek Murung Pudak pada 1 Februari 2022, Unit Jatanras Polres Tabalong, anggota Polsek Jaro, anggota Polsek Bintang Ara dan anggota Polsek Murung Pudak melakukan pengejaran terhadap pelaku EJ.
“Pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Desa Nalui RT. 05 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong,” jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi Ia mengakui perbuatannya telah melukai korban, termasuk juga mengambil perhiasan dan Hp korban yang diakuinya dibuang ke sungai.
“Petugas sempat berusaha mencari ke sungai dengan membawa pelaku tapi barang bukti itu tidak bisa ditemukan lagi,” tandasnya.