TERAS7.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menerima laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terkait putusan perkara narkoba sebanyak 300 kg sabu dengan vonis hukuman mati dan telah mengajukan banding.
Namun, PT Banjarmasin mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak dilampiri berkas, yang mana seharusnya sesuai ketentuan, berkas disiapkan terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tajudin, Humas PT Banjarmasin kepada Teras7.com pada Rabu (31/03/2021). Pihaknya berharap agar berkas dapat dikirim secepatnya.
“Kita dari pengadilan tinggi berharap berkas sebelum 14 hari sudah terkirim kesini,” ujarnya.
Terkait pihak yang mengajukan banding, Tajudin sendiri masih belum mengetahui pasti, karena data secara valid belum masuk. Namun secara umum, berkaca dari kasus serupa memang diwajibkan banding.
Sebab menurut Tajudin, upaya hukum harus ditempuh dengan baik, bahkan memungkinkan setelah putusan PT Banjarmasin, berharap adanya kasasi dari Mahkamah Agung (MA), selanjutnya bisa melakukan PK (Peninjauan Kembali).
“Sehingga kalau ada putusan hukuman mati dapat betul-betul tersaring dengan baik atau tidak terburu-buru, karena ini menyangkut hak manusia,” tandasnya.
Sementara itu, Lana masyarakat Kota Banjarbaru berharap agar pihak berwenang dengan kasus ini dapat memberikan putusan terbaik, yang dianggap setimpal dengan perbuatannya.
“Semoga putusannya setimpal saja dengan apa yang sudah ia perbuat, agar memutus peredaran narkoba yang ada di Indonesia,” pungkasnya.