TERAS7.COM – Desa Mantangai tengah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, adalah salah satu Desa sebagai penerima bantuan dana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang bekerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya.
Melalui Tim Kerja Perlindungan dan Pengolahan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) melaksanakan program Desa mandiri dengan beberapa macam jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa program bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, pelaksanaan dilakukan melalui kelompok masyarakat yang dikerjakan secara swakelola.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penelusuran teras7.com dilapangan telah ditemukan lokasi kegiatan program tersebut dalam kondisi nihil, sa’at teras7 mendatangi lokasi yang diduga tempat kegiatan program, Rabu (10/03/2021) pada lokasi itu tidak ada ditemukan papan informasi kegiatan TK-PPEG, kegiatan kelompok masyarakat setempat yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut tidak terlihat.
Dilokasi lahan tersebut hanya ada ditemukan berupa kandang ternak ayam terlihat kosong, kadang ternak bebek/itik yang jumlah nya terlihat hanya puluhan ekor, kolam ikan, dan beberapa tanaman pohon jambu biji.
Kepala Desa Mantangai tengah telah dikonfirmasi namun tidak bersedia memberikan penjelasan hal tersebut, Kades Mantangai tengah terkesan alergi dan menghindar sa’at didatangi wartawan dikediamannya, dihubungi lewat telepon selulernya tidak diangkat, pesan WhatsApp juga tidak dibalas dan nomor hp diblok/dimatikan.
Dengan tidak adanya koordinasi serta kerjasama yang baik bersama teras7 selaku mitra kerja publikasi dan sebagai sosial kontrol masyarakat publik membuat sebuah informasi dan data tidak teransparan, Kades Mantangai tengah tertutup tidak teransparan dalam hal pengelolaan kegiatan program tersebut.
Kelompok masyarakat diduga tidak sepenuh nya dilibatkan dalam sistem ketentuan peraturan juklak juknis program dimaksud, diduga pelaksanaan kegiatan terkait data pengurus kelompok masyarakat hanya pormalitas semata, diduga data penggunaan dana anggaran dimanipulasi, terindikasi ada terjadi unsur KKN dan tindakan perbuatan melawan hukum Tipikor.