TERAS7.COM – Hingga saat ini pemerintah daerah Kabupaten Banjar masih memberikan kesempatan PT BIM untuk bisa berjalan dan menyumbangkan PAD, sementara Pengamat Hukum masih mempertanyakan laporan keuangan yang mungkin ada indikasi tindak pidana korupsi.
Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Banjar membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Banjar No. 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT. Banjar Intan Mandiri (BIM) pada Rabu (23/12).
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Banjar, Pribadi Heru Jaya ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar M Rusdi beserta jajaran dari Pemkab Banjar.
Kepada awak media, Pribadi Heru Jaya mengungkapkan pihaknya bersama eksekutif membahas perubahan badan usaha PT. BIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Kita membahas perubahan PT. BIM ini sesuai dengan amanat PP 54/2017, dimana kepemilikan saham milik pemerintah daerah harus minimal 51 persen dan hal-hal lain yang diperlukan agar PT. BIM bisa berjalan,” katanya.
Di PT. BIM sendiri ujar Heru, pemerintah daerah sudah menyetorkan modal sebesar 5 miliar rupiah dari modal dasar sebesar 10 miliar rupiah, sudah 50 persen setoran dari modal dasar yang dipersyaratkan.
Diantara perubahan tersebut, modal dasar akan dihitung kembali menjadi 9,5 miliar sehingga kepemilikan atau saham pemerintah di PT. BIM menjadi 55 persen dengan modal 5 miliar rupiah yang sudah disetorkan.
“Kita di Komisi II ingin bagaimana perusahaan daerah ini bisa berjalan, karena PT. BIM ini sudah terbentuk lama, tapi sampai sekarang belum bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
PT. BIM yang memiliki lahan eksplorasi batubara dengan luas beberapa ribu hektar dari Kecamatan Mataraman hingga perbatasan Cempaka sendiri kata Heru pada tahun 2021 nanti menargetkan setoran PAD sebesar 5 miliar rupiah.
Berkaitan dengan perubahan peraturan ini, Komisi II akan mengundang Ahli Hukum dan Ahli Ekonomi untuk menggali lebih dalam permasalahan yang dihadapi oleh PT. BIM, khususnya mengenai investor yang ikut serta dalam kepemilikan perusahaan daerah ini, termasuk skema mengenai saham dan privatisasi.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, M. Rusdi mengungkapkan pembahasan utama dalam rapat kali ini mengenai perubahan PT. BIM dari persero menjadi persero daerah (perseroda).
“Kita juga membahas beberapa perubahan nanti. Kita mencoba membenahi perusahaan daerah ini dari sisi manajemen maupun cara kerja perusahaan. Kita juga mencoba melakukan perbaikan, diantaranya mengganti komisaris dan direksi,” ungkapnya.
Perubahan Perda tentang PT. BIM ini sendiri lanjut Rusdi merupakan perubahan pertama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama legeslatif.
Sementara itu Pengamat hukum Supiansyah Darham saat dikonfirmasi teras7.com, menduga adanya kepentingan di dalam pengelolaan PT BIM, yang mana menjadi penghambat berkembangnya perusahaan.
“Pihak PT BIM Harus melaporkan keungan, mempertanggungjawabkan untuk apa saja penyertaan modal 5 miliar yang disahkan oleh pemerintah daerah, jangan ada dugaan kepentingan, yang mana ini menghambat perkembangan perusahaan,”ucapnya, Sabtu (26/12).
Ia meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Banjar sebagai pungsi pengawasan unutk melakukan pengauditan keungan, sebagai bentuk memperbaiki manajermen perusahaan agar lebih sehat.
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk meminta laporan keuangan dari PT BIM melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yanga mana secara undang-undang perusahaan wajib melaporkan keuangannya setiap tahun kepada pemilik modal, dalam ini pemerintah Daerah.
“Nah Pemerintah sudah meminta belum laporan keuangannya, pemerintah paham tidak aturan dalam perusahaan?!,” terangnya.
Dengan adanya laporan keuangan dan audit keuangan, diharapkan penggunaan modal bisa lebih jelas dan trasparan serta menjadi bahan evaluasi untuk manajemen keuangan kedepan.
“Apabila PT BIM tidak melaporkan keuangannya dalam setiap tahun, maka manajer bisa diganti oleh pemerintah,” tambahnya.
Apabila perusaah tidak bisa memberikan laporan keuangan, maka menurut Supiansyah Darham, ada indikasi tindak pidana korupsi.
“Ini uang rakyat, jadi wajib dipertanggungjawabkan, apabila PT BIM tidak bisa memberikan laporan keuangan maka ada indikasi tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan harus bertindak,” tungkasnya.