TERAS7.COM – Komplek dan kawasan perumahan yang ada di Kabupaten Balangan, penuhi syarat wajib berdiri, dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Balangan, Rabu (07/10).
Seperti halnya yang disampaikan Karmila, selaku Kepala bidang (Kabid) Seksi Perumahan Khusus & Komersial Disperkim Permukiman Balangan, Untuk Perumahan yang luasannya di atas dua hektar wajib memiliki fasilitas yang telah di tentukan pihaknya.
“Untuk Perumahan yang luasnya di atas 2 hektar, wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat dan saran prasarana lainnya,” ujarnya.
Sarana dan prasarana yang di maksudkan bisa berupa lapangan olahraga atau bangunan mushalla, Jaringan listrik serta aliran drainase.
“Itu merupakan hal yang harus di buat, dan juga dari pihak bank yang bekerjasama biasanya mensyaratkan itu untuk perumahan komplek,” katanya.
Sedangkan untuk persyaratan berdiri sebuah perumahan harus memiliki ukuran jalan utama 7 meter, bagian kiri kanan jalan dibuat satu meter 1 meter, dan bagian jalan masuk kesebuah blok 4-5 meter.
“Dan untuk perumahan di Kabupaten Balangan sendiri tercatat semuanya memenuhi syarat,” ucapnya.
Sementara itu, Salah seorang Marketing di Perumahan Rizky Balangan Residence , Rizky Fadhillah menyampaikan , fasilitas-fasilitas yang sudah ada.
“Fasilitas umum baru musholla, rencana ada pembaruan jalan utama untuk pengaspalan,kalau drainase sudah, serta rencana menanam pohon,dan pembuatan lapangan bulutangkis sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tungkasnya.