TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas memvonis bebas perempuan berinisial Nv (40), terdakwa kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat brutto 622,06 gram.
Diketahui, Nv ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga turut terlibat dalam kegiatan pengedaran narkoba di Desa Morui Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah , Jum’at (23/04/2021) lalu.
Sedangkan suaminya MZ saat digerebek polisi berhasil lari ke sungai dan menghilang hingga kini menjadi borunan polisi, pada waktu penggerebekan di rumahnya polisi dapatkan barang bukti sebanyak 622,06 gram jenis sabu. Ini barang bukti sabu yg ditemukan terbesar selama ini yang pernah ada di Polres Kapuas.
Namun dalam persidangan di PN Kapuas terdakwa dijatuhi vonis bebas, vonis itu telah disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang sudah digelar, Selasa (2/11/2021).
Humas PN Kuala Kapuas, Putri Nugraheni Septyaningrum saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan tersebut, dengan vonis dari majelis hakim bebas. Putusan yang sudah diucapkan majelis hakim itu sudah menjadi produk pengadilan,” kata Putri, Rabu (3/11/2021).
Dia menyampaikan terkait itu segala sesuatu yang terjadi di persidangan, fakta-fakta hukum dikaitkan alat bukti di persidangan dan sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang diungkapkan penuntut umum tidak terbukti, “Sehingga, terdakwa dinyatakan bebas,” ucapnya.
Terkait hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, dipastikan akan mengajukan permohonan kasasi perihal putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas terhadap terdakwa Nv perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu dengan berat 622,06 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arief Raharjo, didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo, dan Kasi Pidum Tigor Sirait dihadapan awak media, Rabu (3/11/2021), menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kapuas tersebut.
“Kami akan melakukan kasasi. Kita dikasih waktu empat belas hari, tujuh hari menentukan sikap, dan tujuh hari kemudian menyampaikan memori kasasi. Kita kan ada hukum acara yang dipatuhi dan dipenuhi,” kata Arif Raharjo.
Ia telah meminta Kasi Pidum untuk menyusun memori kasasi. Menentukan sikap, dan melaporkan hasil keputusan persidangan ke Kejati.
“
Ini tentunya ada upaya kalau ini dibebaskan. Secara SOP kami akan melakukan kasasi upaya kami itu, kalau hakim kan mungkin punya pertimbangan lain, proses ini saya katakan adalah proses dialektika yang berjalan,” ujarnya.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Kapuas, Tigor Sirait, dalam perkara tersebut pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1, dan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun.