TERAS7.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bintang Ara fasilitasi mediasi antara warga bintang ara dengan pihak PT. Trikarindo Wanakarya (PT TWK).
Hal tersebut menyusul sengketa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak yang tak kunjung menemukan titik tengah.
Mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bintang Ara, Desa Usih Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kamis (25/05/2023) pagi.
Pihak masyarakat kecewa atas tindakan dari PT TWK yang melakukan aktifitas pembukaan lahan di lahan berkebun milik warga.
“Informasi dari masyarakat adanya penebangan disana, setelah kita cek ternyata memang ada,” ungkap Ahmadi selaku Ketua Kelompok Masyarakat.
Ia menjelaskan, batas lahan milik warga dan PT TWK memiliki batasan dengan ditandai adanya pohon karet, tetapi kemudian pembukaan lahan yang dilakukan PT TWK dengan melakukan penebangan pohon merupakan lahan yang sudah jadi tempat masyarakat berkebun sedari lama.
“Itu yang ditebang, diluar lokasi. Masyarakat ini kita turun menurun disana,” terangnya.

Kasi Kesra Desa Bintang Ara, Hairil Anwar mengharapkan kehadiran pihak PT TWK pada mediasi ini untuk meminta kejelasan akan lahan yang menjadi permasalahan.
“Kami ingin meminta kejelasan dari pihak TWK mana lahan mereka dan mana lahan masyarakat kami,” ungkap Kasi Kesra Desa Bintang Ara, Hairil Anwar kepada media ini.
Dirinya mendapatkan adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan PT TWK tersebut tidak ada izin atau kordinasi kepada pihak desa dan kecamatan.
“Kegiatan TWK tersebut tidak ada izin atau ordinasi dengan desa dan, kecamatan terkait penebangan,” lanjutnya.
Sebelum ada pengecekan yang dilakukan masyarakat terhadap lahan tersebut, sudah lebih dulu ada aktifitas dari pihak TWK.
“Sebelum warga kelapangan, warga menanyakan kepada desa dan kecamatan kegiatan penebangan yang PT. TWK lakukan tidak ada laporan kepada pihaknya,” jelasnya.
Kekecewaan masyarakat juga semakin terlihat ketika dalam mediasi, perwakilan dari PT TWK tidak ada yg berhadir dengan disertakan dalih ketidakhadiran.
Padahal dari Kecamatan sudah mengirimkan surat undangan kepada pimpinan PT TWK agar dapat memenuhi undangan mediasi terkait sengketa lahan bersama masyarakat.
“Kita sudah mengundang perusahaan, tapi tidak ada datang,” beber Camat Bintang Ara, Mulyadi.
Pihak perusahaan berdalih, ketidakhadiran mereka terkait keamanan yang tidak kondusif jika ruang mediasi dilakukan di kantor camat.
“Mereka minta rapat tidak digelar di Kecamatan, mungkin menganggap kurang kondusif,” terangnya.
Pihak perusahaan menginginkan lokasi mediasi ditempat yang kondusif yakni di Polres Tabalong atau di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
“Mereka minta rapat tidak digelar di Kecamatan, mungkin menganggap kurang kondusif,” jelasnya.
Meskipun pihak perusahaan menginginkan didua tempat tersebut, Camat tetap berharap dan berani menjamin kondusifitas situasi mediasi di Kantor Kecamatan apabila bisa dilaksanakan kembali.
“Sebelumnya sudah dijelaskan, kami berani menjamin dengan warga kami di Bintang Ara, namun pihak perusahaan tidak berani,” tambahnya.
Dengan ketidakhadiran dari pihak PT TWK, kemudian nantinya bakal kembali diadakan ruang mediasi agar mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bintang Ara, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong, Kepala Desa Bintang Ara Periode sekarang dan sebelumnya.