TERAS7.COM – Setelah diumumkan Presiden Jokowi pada awal Maret 2020 yang lalu, kasus infeksi Corona Virus (COVID-19) di Indonesia terus meningkat.
Hingga Rabu malam (18/3), ada 227 kasus positif COVID-19 yang ditangani, 19 orang diantaranya meninggal dunia, sedangkan 11 orang dinyatakan sembuh.
Pemerintah RI sendiri telah mengumunkan status Bencana Nasional Non Alam yang membuat aktivitas sebagian instansi pemerintahan harus menunda beberapa agenda nasional.
Namun penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang sudah memasuki tahapan persiapan Pilkada pada September 2020 mendatang tidak ikut ditunda.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib atau akrab disapa Azis saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/3).
“Berkenaan dengan wabah virus Corona yang terjadi belakangan, KPU RI telah mengeluarkan surat yang berisi arahan untuk penanganan virus Corona di lingkup KPU,” ujarnya.
Salah satu arahan adalah menghindari pengumpulan massa dalam jumlah besar, sehingga membuat KPU Banjar akan melaksanakan pelantikan anggota PPS secara terpisah.
“Pada pelantikan anggota PPS pada 22 Maret 2020 mendatang, kita akan melaksanakan pelantikan secara terpisah karena anggota yang dilantik terlalu banyak. Nanti akan dilakukan pelantikan perkecamatan atau ada beberapa wilayah nanti yang digabung menjadi satu,” ungkap Azis.
Selain itu untuk pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk verifikasi persyaratan bakal calon pasangan kepala daerah yang melalui jalur perseorangan, petugas harus mengikuti protokol keamanan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Nanti mereka diminta agar menjaga tidak melakukan kontak fisik dan membersihkan tubuh menggunakan hand sanitizer serta memakai masker. Coklit yang dilaksanakan pada Pilkada kali ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya, jika dulu pakai metode sampling, maka tahun ini akan di cek semuanya sehingga petugas yang melakukan verifikasi harus mengikuti arahan dari KPU RI,” katanya.
Bahkan ada beberapa kegiatan KPU seperti Rapat Koordinasi yang harus dilaksanakan melalui daring, sementara beberapa kegiatan lain ditunda hingga 1 April 2020.
“Namun hal ini tak mengganggu dan menghambat jadwal Pilkada serentak yang sudah disusun kami sendiri tetap kerja di kantor sesuai dengan edaran KPU RI walau ada sebagian wilayah yang memperbolehkan bekerja melalui rumah,” terangnya.