TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin melalui Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Tapin memulai tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), Rabu (12/02).
Ketua Bawaslu Kabupaten tapin Thessa Aji Budiono mengatakanm, saat ini tahapan telah memasuki masa pengumuman pendaftaran pada tanggal 10-16 Februari 2020.
Sedangkan untuk tahapan penerimaan pendaftaran, penelitian berkas dan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 16-22 Februari 2020.
“Adapun jumlah personil PKD Kabupaten Tapin yang dicari untuk Kabupaten Tapin adalah 135 orang, hal ini sesuai dengan keperluan untuk per-Kelurahan atau Desa ada 1 orang Panwaslu,” ujarnya kepada teras7.com.
Ia menjelaskan, proses pembentukan PKD pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ini dilaksanakan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan, sehingga bagi para peminat yang bermaksud mendaftar atau mencari informasi lebih lanjut dapat menghubungi dan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Berikut persyaratan pendaftar PKD Kabupaten Tapin diantaranya:
- WNI berusia minimal 25 tahun;
- KTP, alamat, domisili di Kecamatan setempat;
- Pendidikan minimal SMA/sederajat;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika
- Bekerja penuh waktu, dan
- Bersedia melengkapi berkas persyaratan lainnya.
Pria yang akrab disapa aji ini menjelaskan, dasar hukum Pembentukan PKD ini adalah Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang kemudian diteruskan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0215 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukannya.
Ia menyebutkan masa jabatan PKD antara 6 sampai 8 bulan, selain mendapatkan honor juga diikutkan sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan selama menjabat PKD.
“Hal ini agar mereka mendapat perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja,” katanya.
Kemudian Aji menghimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat, berintegritas, berkepribadian kuat, jujur serta memiliki kepedulian terhadap sukses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berpatisipasi dan mendaftarkan dirinya sebagaiPKD ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat, pada tanggal 16-22 Februari 2020.
“Dari proses pembentukan ini akan terpilih PKD yang Berintegritas, dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya serta rasa tanggung jawab untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur dengan memastikan setiap tahapan Pemilihan sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tandasnya.