TERAS7.COM – Kunjungan kerja Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, Martapura pada Minggu malam (5/7) tak disia-siakan oleh Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi.
Politisi Partai Gerindra ini mengusulkan agar pelaksanaan pilkada dilakukan secara parsial dan ia sampaikan dalam kunjungan kerja Ketua Bawaslu RI menjelang Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Banjar.
“Sebagaimana yang kita ketahui Kalsel merupakan daerah dengan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi. Selama saya menyaksikan pak Ketua Bawaslu RI baik di TV maupun di media massa, ternyata pemikiran kita sejalan pak. Pelaksanaan Pilkada disaat seperti ini berbahaya dilakukan,” ungkap Rofiqi.
Alasannya ketika kondisi normal saja rumah sakit banyak tak bisa melayani masyarakat secara maksimal, apalagi dengan kondisi Covid-19 sekarang.
“Karena itu sangat tidak adilnya jika pak Jokowi menetapkan pilkada harus dilaksanakan ditengah pandemi seperti ini. Kita tahu kondisi fasilitas kesehatan di Jawa jauh berbeda dengan kondisi fasilitas kesehatan di luar jawa, tapi Pilkadanya dibikin sama, jadi kita yang repot,” terangnya.
Rofiqi menambahkan untuk menghandle dana penanganan Covid-19 saja pihaknya sudah keteteran, tapi beruntung dana hibah untuk KPU dan Bawaslu tidak perlu ditambah lagi.
“Mudahan saja ada pertimbangan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada secara parsial jika ada daerah yang kondisi penyebaran Covid-19 cukup parah, karena kalau tetap dilaksanakan ditengah situasi seperti ini bisa sangat rawan,” katanya.
Ketua Bawaslu RI, Abhan memang mengakui Kalsel berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi salah satu provinsi dengan penyebaran Covid-19 tertinggi di Indonesia.
“Apa yang disampaikan Ketua DPRD Banjar itu memang dinamika di lapangan. Ketika kami membahas mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2020, kami memang mrrekomendasikan untuk lebih baiknya ditunda dulu hingga pandemi ini selesai,” ungkapnya.
Namun keputusan untuk tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi adalah keputusan politik dari pemerintah sehingga KPU RI dan Bawaslu RI mau tak mau harus melaksanakan keputusan tersebut.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu mau tak mau harus melaksanakan keputusan politik dari pemerintah yang secara regulasi tertuang pada Perppu 2/2020 yang menjadi landasan KPU untuk melaksanakan Pilkada dan PKPU 5/2020. Maka tak ada kata lain sehingga pelaksana harus melaksanakan regulasi tersebut,” jelas Abhan.
Namun Ketua Bawaslu RI memastikan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, baik dari sisi penyelenggara maupun bagi masyarakat.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah mengungkapkan pelaksanaan pilkada masa pandemi berbeda dengan pilkada biasanya, sehingga pihak penyelenggara harus lebih siap dari pilkada biasanya.
Kalsel sendiri kata Bawaslu RI dalam Pilkada tahun ini menempatkan diri pada tingkat ke 7 kerawanan Pilkada se Indonesia dari 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada.
Namun dari sisi konteks sosial, Kalsel menempati posisi ke 3 rawan se Indonesia dan menempati posisi ke 4 rawan se Indonesia dalam konteks politik.
Dari konteks infrastruktur, Kalsel menempati posisi ke 5 rawan se Indonesia, sedangkan untuk konteks pandemi Covid-19, Kalsel menempati posisi teratas rawan se Indonesia.