TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, dan Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada Pemilihan Serentak di Grand Q Dafam Hotel pada Senin sore (14/12).
Dikutip dari situs resmi KPU RI, berdasarkan Hitung Suara Pemilu Kabupaten Banjar pada Selasa (15/12) pukul 06:30 WITA, pasangan calon nomor 01 unggul di posisi pertama pada 48,7 persen.
Berdasarkan data yang sudah masuk dari 1013 TPS dari total 1273 TPS (79,58 %), pasangan calon nomor 03 berada di urutan ke dua dengan perolehan 38,6 persen dan pasangan nomor 02 berada di urutan akhir 12,8 persen.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon 01, Pribadi Heru Jaya saat diwawancarai awak media pada Senin (14/12) mengungkapkan pihaknya optimis hasil perhitungan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banjar ini tak jauh beda dengan hasil Hitung Cepat internal dan Hitung Suara di KPU RI.
“Alhamdulillah, saat pembukaan saja, pada sisi perolehan suara kami dari rekapitulasi di Kecamatan Aluh-Aluh tak jauh beda dengan apa yang kami terima dari para saksi,” katanya.
Bahkan kata Ketua Tim Pemenangan pasangan dengan tagline Manis (Maju, Mandiri, Agamis) ini, tak ada protes dari pasangan calon lain mengenai hasil suara masing-masing pasangan calon.
“Insya allah seperti yang banyak kita ketahui tentang hasilnya, kita optimis hasil yang kita raih sesuai dengan apa yang sudah diprediksikan,” kata Pribadi Heru Jaya.
Sementara itu rapat pleno rekapitulasi ini pada Senin sore (14/12) harus ditunda pasca adanya interupsi dari salah satu tim pasangan calon dan PKK dari Kecamatan Aluh-Aluh yang belum memasukkan hasil rekapitulasi kecamatan ke data online.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengungkapkan penundaan ini dilakukan karena PPK Aluh-Aluh melakukan perhitungan secra manual dengan tujuan agar perhitungan bisa dilakukan bisa diselesaikan dengan cepat.
“Saat kita coba masukkan rekap tersebut, secara data di KPU menunjukkan ada data merah akibat kesalahan, hal ini yang dicermati oleh Bawaslu dan Paslon,” terangnya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, rupanya masih ada data dari 2 desa di Aluh-Aluh yang belum dimasukkan ke database online milik KPU RI, sehingga proses rekapitulasi di Kabupaten menjadi stagnan.
“Keputusan yang kita ambil ya harus dimasukkan dulu oleh PPK Kecamatan ke data online KPU RI, karena kita tak bisa melakukan perubahan dan belum bisa ditetapkan. Jadi kita beri jeda agar kecamatan yang bersangkutan melakukan perubahan terlebih dahulu secara online,” jelasnya.