TERAS7.COM – Ketua Umum Parlemen Jalanan (PJ) tantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tuntas Deklarasi Pimpinan Daerah Kalimantan Selatan yang diduga melakukan pelanggaran aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkampanye.
Deklarasi dukungan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung Capres – Cawapres Jokowi – Ma’ruf yang berlangsung pada tanggal 06 Oktober 2018 minggu lalu, dihadiri sejumlah pimpinan daerah kabupaten kota Kalimantan Selatan.
Diantaranya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin), Ketua DPRD Kalimantan Selatan Burhanuddin S Sos, MPd (Partai Golkar), Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah, Bupati Tanah Laut Drs H Sukamta MAp, Bupati Tanah Bumbu Sudianoor, Bupati Banjar Khalilurahman (Guru Khalil), Wakil Walikota Banjarbaru Darmawan Jaya, Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin Jaya, Bupati Batola Hj Noormiliyani, dan Wakilnya Rahmadian Noor dan Wakil Bupati Tabalong terpilih Mawardi dan lainnya.
Badrul ‘Ain Sanusi Ketua Umum PJ menilai, Deklarasi Kepala Daerah Kalimantan Selatan yang melakukan penandatanganan pernyataan dukungan kepada calon capres dan cawapres telah mencoreng kesucian demokrasi di banua, serta menantang Bawaslu untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakuan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam peraturan KPU.
“Maka dari pada itu saya menantang Bawaslu untuk mengusut tuntas masalah ini, sebagai bukti kalau Bawaslu benar-benar ada untuk demokrasi masyarakat Banua,” ujarnya saat dijumpai teras7.com.
Selain itu, Badrul Ain Sanusi juga mengancam akan melaporkan ke Gakkumdu, kalau tidak secepatnya bertindak terhadap kepala daerah yang terlibat dalam deklarasi tersebut.
“Jika Bawaslu tidak berani maka PJ akan datang ke kantor Gakkumdu lakukan pelaporan agar masyarakat bisa mengetahui kepastian hukum terkait masalah ini,” tegasnya.
Untuk Kepala daerah Bupati dan Walikota atau wakil, ia menambahkan agar bisa diusut oleh Bawaslu Kabupaten kota.
Disisi lain, anggota Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Syahrial mengatakan, terkait Kepala Daerah yang memberikan pernyataan dukungannya, tidak boleh sembarangan karena sudah ada aturan yang ditetapkan.
“Hal tersebut diperbolehkan dengan syarat Kepala Daerah harus mengajukan cuti 1 hari sebelum kegiatan tersebut, katakanlah mereka mengkampanyekan Paslon Capres dan Cawapres, sebagaimana pasal 281 UU No. 7 tahun 2017, yakni kepala daerah wajib cuti diluar tanggungan negara saat berkampanye,” jelasnya.
Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Syahrial melanjutak izin cuti Kampanyenya ke Menteri Dalam Negeri, kemudian diproses, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota izin cuti kampanye cukup ke Gubernur saja untuk diproses. Dan cuti kampanye pun hanya bisa diambil untuk satu hari kerja setiap pekan.
“Sementara, untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye, kalau tidak salah, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) yg mengatur yang dijadikan dasar ketentuan untuk Kepala Daerah bisa berkampanye,” terangnya.
Menanggapi pernyataan Ketua PJ, Syahrial akan melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah deklarasi yang dilakukan pejabat daerah banua khususnya Kabupaten Banjar merupakan kampanye atau bukan.
“Kami masih dalam penelusuran, mengenai aturan kampanye yang dilakukan kepala daerah itu diatur sebagaimana ketentuan, apakah deklarasi tersebut merupakan kampanye atau bukan,” terangnya.
Senada dengan komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar, ia mengatakan, bahwa Bawaslu memiliki prinsip yang sama, dalam setiap kasus mesti melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Kalau ada pihak yang mendaftarkan laporan, maka hal tersebut sah-sah saja, dan tidak ada larangan,” tambah Dahtiar.
Kemudian, ia melanjutkan, Bawaslu Kota Banjarbaru juga akan melihat keterpenuhan syarat formil dan materilnya. “Untuk memastikan apakah laporan tersebut bisa diregister dan ditindaklanjuti lebih jauh, dalam mekanisme penanganan pelanggaran pemilu,” tutupnya.
Selain Deklarasi dukungan kepala daerah, juga dilakukan deklarasi dukungan partai politik pengusung dan pendukung Jokowi-Amin di Kalsel, yakni Partai Golkar, Partai PDIP, PPP, PKB, NasDem, Hanura, PKPI, Partai Perindo, dan PSI.