TERAS7.COM – Sejak tahapan Pilkada Banjar 2020 secara resmi digelar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar meregistrasi 14 dugaan pelanggaran baik itu berupa temuan maupun laporan.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Penindakan Pelanggaran, M. Syahrial Fitri saat ditemui, pada Senin (14/12) malam.
Syahrial mengatakan dari jumlah 14 dugaan pelanggaran tersebut, 8 dugaan diantaranya merupakan laporan dari masyarakat dan sisanya temuan Bawaslu.
“Dugaan pelanggaran tersebut ada yang sudah ditindak lanjuti hingga final dan ada juga dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur seperti Pidana Pemilu,” ucapnya.
Untuk kasus temuan Bawaslu tersebut, Syahrial mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dimaksud terkait Administrasi, Dugaan Pidana, Kode Etik, dan Dugaan Pelanggaran Peraturan Lainnya.
“Ada 6 kasus temuan, 3 diantaranya masuk dalam pelanggaran peraturan lainnya, 1 kasus berkaitan dengan kode etik penyelenggara dan 1 kasus pidana yang sydah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur, serta 1 kasus berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang peletakannya tidak sesuai tempatnya,” ungkapnya.
Sementara itu mengenai Politik Uang, Syahrial menuturkan pihaknya sejak awal sudah melakukan pengawasan mengenai hal tersebut, akan selama menjalankan pengawasan tidak mendapati adanya unsur tersebut.
“Kita tidak mendapati adanya unsur politik uang saat pengawasan, hanya berupa isu saja. Sebelum hari pemilihan 9 Desember tadi, kami gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan politik uang dan ketat dalam mengawasi,” tuturnya.
Pihaknya lanjut Syahrial menerima berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai potensi politik uang ini, namun tak bisa diusut tuntas.
“Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat, bahkan sampai ada video yang dikirim masyarakat sebagai temuan awal. Tapi saat kami ingin telusuri secara mendalam, si pengadu kemudian tak bisa dihubungi lagi sehingga tak bisa kami lanjutkan lagi,” katanya.
Informasi dari masyarakat mengenai dugaan temuan politik uang ini sangat penting, karena menurutnya masyarakat takut untuk memberikan informasi tersebut lebih detail, padahal Syahrial mengatakan pihaknya akan melindungi informasi pengadu.
Selain itu lanjut Syahrial, temuan politik uang bisa membuat paslon yang tertangkap tangan melakukan hal tersebut untuk di diskualifikasi, namun persyaratannya cukup berat, yakni harus mendapatkan bukti bahwa politik uang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.