TERAS7.COM – Polres Balangan mengadakan konferensi pers pelaku penganiayaan berujung kematian yang terjadi di desa Pematang RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Dalam kegiatan pers release tersebut, polres Balangan menghadirkan tersangka AB (25) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin tersebut dilakukan pada Rabu (30/8/2023).
AB (25) dihadirkan bersamaan dengan beberapa barang bukti yang diantaranya, satu potong kayu bakar, satu potong kayu balok, satu buah batu dengan bercak darah, dan satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan New York.
Tersangka AB (25) di kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Sebagaimana jadwal kita Polres Balangan melaksanakan kegiatan ekspos untuk beberapa perkara yang berhasil kita lakukan pengungkapan beberapa waktu lalu,” ujar AKBP Riza Muttaqin.
Menurut Kapolres Balangan tersebut, sebagai dasar LP/B/3/VIII/2023/SPKT.Polsek Awayan, kemudian pihaknya tangani 19 Agustus 2023 dengan tersangka AB (25).
Adapun korbannya adalah Y (61) warga Desa Pematang RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Motif pelaku kegiatan penganiayaan atau tindakan pidana penganiayaan kepada korban karena korban memarahi ibu pelaku dan tidak terima tetapi tidak diselesaikan dengan baik.