TERAS7.COM – Guna mengantisipasi lonjakan angka penularan Covid-19 di kabupaten Kutai Timur menjelang lebaran Idul Fitri. Kepolisian Resort Kutai Timur mengadakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pengamanan operasi ketupat Mahakam 2021 digelar di Mako Polres Kutai Timur.
Dalam penyampaianya Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko menyatakan kegiatan pengamanan pengetetan akan dilakukan di Kutim, guna untuk menghindari lonjakan kasus dari sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Meski pun sudah dilarang mudik, kemungkinan masih ada masyarakat yang nekat.Untuk itu diantisipasi dengan mendirikan pos terpadu dan pos penyekatan,” tegasnya.
Hal ini dipertegas oleg Kabag Ops Polres Kutim, AKP La Ode yang menyampaikan bahwa pengetatan itu akan dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak 6-12 Mei 2021. Dengan melakukan tindakan pengamanan tertutup dan terbuka, melaksanakan patroli di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, melaksanakan rekayasa arus lalu lintas, melakukan sosialisasi larangan mudik dan pengetatan prokes.
“Pintu utama keluar masuk Kutim akan dijaga, kami juga akan menindak pelaku yang meresahkan dan mereka yang melanggar prokes Covid 19,” terangnya.
La Ode menambahkan untuk pos terpadu wajib juga melakukan patroli di tempat wisata hingga terminal kedatangan. Maka dari itu, kegiatan ini melibatkan banyak instansi, bukan hanya TNI/Polri saja. Melainkan bersinergi dengan Satpol PP, BPBD, Damkar, PMI, Dinas Kesehatan, operator terminal, Dishub, Dinas PU dan pihak lain.
Dalam sambutanya Bupati Ardiansyah Sulaiman menkegiatan ini merunut pada dasar hukum dan menyepakati larangan mudik mesti diimbangi dengan aksi lain. Salah satunya operasi Ketupat Mahakam 2021.
“Kita harus menaati aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Ardiansyah mempertegas untuk diperhatikan, aturan ini tidak melarang pelaku perjalanan untuk menyambangi kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur. Dengan syarat melengkapi dokumen bebas Covid 19.
“Tapi kita harus memiliki upaya alternatif lain dalam rangka mengantisipasi penularan, kalau bisa di pos dijaga ketat dan diadakan pos rapid tes antigen,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan jika aturan kemenag untuk tidak melaksanakan takbiran keliling, melakukan Salat Ied dengan prokes, tidak melakukan open house dan tidak berwisata.