TERAS7.COM – Jajaran Polsek Belimbing amankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk tanpa ijin pada Selasa (25/1/2022).
Terlapor berinisial TR (30 th) tertangkap tangan saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Km. 21 Desa Sumber Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar tepatnya di Gunung Tatak Akar sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan membenarkan kejadian ini.
“Siap betul, malam tadi kami mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat ijin yang sah,” ujarnya.
Terlapor yang membawa keris lanjut Iptu Andre PW sedang diamankan di Mako Polsek Belimbing.
Keris yang diamankan sendiri memiliki 9 luk atau 9 lekukan, dengan tulangan keris berwarna kuning emas dan bergagang berbentuk kepala hewan mirip naga.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” lanjut Iptu Andre PW.
Menurutnya hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Belimbing.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Iptu Andre PW.
Dikutip dari situs hukumonline.com, Keris sebenarnya termasuk dalam senjata tajam, tetapi biasanya keris dianggap sebagai barang keramat yang mempunyai kekuatan magis.
Keris adalah belati yang bentuknya tidak simetris yang biasanya digunakan sebagai pajangan, barang keramat yang memiliki kekuatan mistis, sebagai senjata, aksesori untuk upacara adat, dan penanda status sosial.
Mengenai senjata yang boleh dan tidak boleh dimiliki, dapat merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).
Pada dasarnya setiap orang dengan tanpa hak tidak boleh memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dimana yang melanggarnya akan dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Akan tetapi ada pengecualiannya, yaitu dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Terkait senjata tajam ini, perlu diketahui juga bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Merujuk pada pengertian keris, jika keris tersebut memang adalah barang pusaka/benda keramat yang memiliki kekuatan magis, maka keris dikecualikan dari pengaturan dalam UU Darurat 12/1951 tentang “tidak boleh membawa senjata tajam”, tersebut dan tidak juga membutukan izin dari kepolisian untuk membawanya.