TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan menunda proses pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang dinyatakan terinfeksi virus covid-19. Senin (07/09).
Seperti yang diketahui bakal calon walikota banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin yang berhalangan hadir saat pendaftaran di KPU, dinyatakan terinfeksi oleh virus Covid-19.
Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan bahwa, untuk pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang dinyatakan terinfeksi Covid-19, masih tetap bisa ikut serta dalam Pilkada serentak 2020.
“Untuk bakal pasangan calon yang positif covid-19 itu tidak akan mempengaruhi keikutsertaannya dan juga tidak akan digugurkan, yang kami lakukan adalah menunggu kesembuhan, dan menerima hasil swab negatif, baru bisa lanjut pemeriksaan kesehatan oleh KPU,” ujarnya saat ditemui jurnalis Teras7.com di Ballroom Hotel Roditha Banjarbaru.
Hegar juga mengatakan, apabila agenda pemeriksaan kesehatan dari KPU memungkinkan dilakukan sesuai jadwal maka akan dilakukan bersama-sama, dan jika tidak maka pihaknya akan menunda pemeriksaan kesehatan.
“Hasil swab negatif, baru bisa ikut pemeriksaan kesehatan. Paslon yang memenuhi kelengkapan dan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika, baru bisa dilakukan penetapan,” ujarnya.
“Kalo memungkinkan sesuai jadwal maka akan dilakukan sama-sama, bila tidak kita akan tetapkan belakangan, begitu juga nomor urut akan dilakukan keesokan hari setelah penetapan,” pungkasnya.
Untuk waktu penetapan dan pengundian nomor urut, Hegar mengatakan bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 23 September dan 24 September untuk pengundian nomor urut.