TERAS7.COM – Setelah berhasil turun dari status PPKM level 3 ke level 2 dan mulai diberlakukan mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021 tadi.
Kini Kabupaten Tabalong kembali mendapat perpanjangan pertama selama dua pekan.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdi, yang dikonfirmasi. Kamis, (7/10/2021).
“Untuk perpanjangan PPKM, sebagai implementasi terbitnya Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, tentang pemberlakukan PPKM yang mulai berlaku dari 5 sampai 18 Oktober 2021,” ujarnya.
Perpanjangan ini terjadi, tambahnya, didasari dari segi perkembangan kasus dan kedisiplinan dalam penerapan PPKM itu sendiri.
Dari sisi kondisi kasus hingga saat ini dari tiga parameter yang ditetapkan di Tabalong, seperti, pertambahan kasus positif per 100 ribu penduduk setiap minggunya.
Lalu jumlah kematian per 100 ribu penduduk perminggu dan jumlah pasien yang dirawat di RS setiap minggunya.
“Hasilnya Tabalong semua memenuhi persyaratan 3 hal tersebut, disamping itu cakupan vaksin umum dan lansia juga jadi pertimbangan,” jelasnya.
Untuk itu agar PPKM bisa diturunkan, maka akan dilakukan upaya peningkatan protokol kesehatan dan menggencarkan cakupan vaksinasi.
“Hal yang terpenting juga yaitu disiplin dalam penerapan aturan PPKM disemua bidang,” tandasnya.
Diketahui dari update data Satgas Covid-19 Kabupaten Tabalong per 6 Oktober 2021, total terkonfirmasi positif ada 2.164 orang dengan kesembuhan 2.100 orang, dalam perawatan 14 orang dan meninggal 50 orang. Dengan temuan kasus postif terbanyak di Kecamatan Murung Pudak sebanyak 935 orang.
Sedangkan untuk vaksinasi dengan sasaran 196. 295 orang, realisasi vaksin 1 sudah 60.165 orang dan realisasi vaksin 2 sudah 32.780 orang serta realisasi vaksin 3 (khusus tenaga kesehatan) sudah 1.017 orang.